KPK Hadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Jadi Saksi di Sidang Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang hakim Mahkamah Agung non-menjabat Gazalba Salleh.

Mereka dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) ke Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Ketua MA nonaktif tersebut.

Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, Kamis (8/8/2024): “Untuk memperdalam bukti persetujuan dan TPPU dari terdakwa Ghazalba Saleh, hari ini kita akan menghadirkan saksi Fifi Mulyani, Angkal Nyirboiu, Pepin, Anja Fariansah dan Melvin.”

Baca Juga: Mantan Asisten Ghazalaba Saleh Mengaku Pinjam KTP Tahun 2021

Sedangkan Fifi Mulyani menjabat Wakil Direktur (ADIR) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minju.

Tenjin Nerbuyo kemudian menjadi notaris. Sedangkan Pipin, Angga dan Melvin merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penerimaannya antara lain Rp650 juta yang diduga diterima bersama pengacara di Wonkoromo, Surabaya, Ahmad Riaz.

Baca Juga: Mantan Asisten Ghazalaba Saleh Mengaku Pinjam KTP Tahun 2021

Dana ratusan juta diterima dari Jalba Saleh karena diduga menangani kasasi di Mahkamah Agung atas nama Jawaher Al-Fouad.

“Perbuatan terdakwa dan penerimaan imbalan sebesar 650 juta rupiah yang dilakukan Ahmed Riaz patut dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Octavianto dalam persidangan. Pengadilan Kriminal Pusat Tipikor Jakarta, 6 Mei 2024. Dengarkan Berita Seleksi dan Berita Seleksi langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top