KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Jakarta terkait dugaan korupsi terkait jual beli gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sujjarto mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah eks pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta eks direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Operasi penggeledahan dilakukan di banyak tempat di Jakarta pada tanggal 19 Juni hingga 20 Juni 2024, kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca selengkapnya. KPK menetapkan 2 tersangka kasus korupsi di PT PGN

Tessa mengatakan, dalam penindakan ini, penyidik ​​memperoleh barang bukti dari dokumen jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi di PT PGN terjadi antara tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan oleh Direktur PT PGN DP dan II selaku Direktur PT IAE.

KPK mengusut kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPrindik) Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik Nomor 80/DIK.00/01/05/2024 yang ditandatangani pada Mei lalu. . 17.

Sebelumnya, KPK telah melarang dua orang bepergian ke luar negeri dalam kasus PT PGN. Tujuannya adalah agar mereka bisa berada di negara asalnya ketika penyidik ​​​​membutuhkan informasi mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kedua negara dapat bekerja sama dan memenuhi persyaratan Penyidikan sesuai jadwal pemeriksaan.

Pak Ali berkata: “Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim negara rugi ratusan miliar rupee akibat korupsi di PT PGN

Namun KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka akan diungkapkan ketika penyelidikan dianggap memuaskan.

KPK hanya menyebut kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas kepada PT IG.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengungkapkan dugaan korupsi di PT PGN bermula dari penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mungkin kalau cukup bukti, pasti tersangkanya akan segera kita tangkap,” kata Alex. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top