KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kantor PT Telkom (Persero) terkait dugaan tindak pidana program penjualan barang dan jasa.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Pencegahan Kejahatan, mengatakan kantor tersebut berlokasi di Telkom Hub, tower Telkom Landmark di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan, dan Tower MT Haryono, Jakarta Selatan.

Hasil dari proses pengumpulan alat bukti di ruang sidang tentang dugaan tindak pidana terkait penjualan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) dan paling lambat sampai bulan April 2024, kata Ali dalam sambutannya kepada wartawan, Rabu. (22/22) .

Selain perkantoran, penyidik ​​juga menggeledah 6 rumah warga yang diduga terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Penjualan Barang dan Jasa di PT Telkom Group, Kerugian Ratusan Juta Rupiah.

Sebanyak 10 lokasi yang disurvei berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang.

Sejak upaya ini, para peneliti telah melestarikan dokumen dan materi elektronik.

“Diduga digunakan untuk melakukan kegiatan melawan hukum dalam kasus ini,” kata Ali.

Saat ini, tim peneliti sedang melakukan analisis untuk memastikannya kepada saksi dan tersangka.

“Untuk mengisi berkas perkara pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi di PT Telkom. Pembuatnya dituduh mendanai proyek palsu secara ilegal.

Baca juga: KPK Gelar Demo Jalanan di Seluruh Jawa, Himbau Masyarakat Tolak Politik Warna

Perbuatan pelaku diduga mengakibatkan hilangnya dana masyarakat.

Perhitungannya (dugaan kerugian negara) sekarang mencapai ratusan miliar dolar, kata Ali.

Secara terpisah, VP Corporate Communications Telkom Andri Herawan Sasoko mengungkapkan, penyelidikan atas kasus tersebut sudah dimulai dari penyelidikan internal PT Telkom.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kerja sama dengan mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan sebagai bagian dari program pembersihan BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat ditangkap, Rabu.

“Proses hukum yang berjalan selama ini tidak berdampak pada bisnis dan operasional perusahaan,” ujarnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita terpopuler, lebih baik bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top