KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi mengunjungi kantor ESDM dan kantor Pelayanan Terpadu Terpadu (PTSP) di provinsi Maluku Utara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik ​​untuk menggali bukti dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Kami pastikan hari ini tim penyidik ​​telah melakukan penggeledahan paksa di wilayah Malut. Lokasi yang mereka cari saat ini adalah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” kata Ali Fikri, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga: KPK Masih Selidiki Pelaku Suap Izin Tambang ke Gubernur Malut.

Ali menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik ​​KPK masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menyampaikan temuannya setelah selesai melakukan penyidikan.

“Kegiatan masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan update selanjutnya,” kata Ali.

Abdul Gani akan diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengungkap dugaan penerimaan suap dan imbalan sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar dalam dakwaan.

Ali menjelaskan, suap tersebut terdiri dari Rp 5 miliar dan US$ 60.000 serta imbalan sebesar Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000.

“Tim JPU didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60.000 serta menerima imbalan sebesar Rp 99,8 miliar dan Rp 30 ribu,” kata Ali, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara didakwa menerima suap dan imbalan sebesar Rp 106,2 miliar.

Abdul Gani tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Dia dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan hingga mengusut dugaan korupsi di bidang izin pertambangan. Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top