KPK Geledah 3 Kantor Swasta dan 2 Rumah Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor perusahaan swasta dan dua rumah di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Tessa Mahradika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan pengusaha pertambangan Muhaimin Sharif (MS).

Dalam sambutannya kepada media, Senin (29/7/2024), Tessa mengatakan, “Saya menggeledah tiga kantor swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangsel.”

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Setio Mordanus Soal Penambangan di Cerita Abdul Gani Kasuba

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan pada 25 Juli hingga 26 Juli 2024. Menurutnya, pencarian sudah selesai.

Tim penyidik ​​telah menyita sejumlah dokumen, surat, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan cetakan barang bukti elektronik.

Peneliti menelusuri apakah faktor-faktor tersebut ada kaitannya dengan migrasi izin usaha pertambangan (IUP) atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Hal itu diduga dilakukan tersangka AGK dan MS, kata Tessa.

Menurut Tessa, penyidik ​​memeriksa banyak dokumen dan barang bukti.

“Kami akan klarifikasi ke pihak terkait,” kata Tessa.

Penyidik ​​juga telah menerima dokumen terkait sistem perizinan pertambangan di Maluku Utara, Direktorat Mineral dan Batubara (Digen Batubara), Kementerian Energi dan Pertambangan (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7). / 2024)

Baca Juga: Putra Mantan Gubernur Malut, KPK Abdul Gani Selidiki Bisnis Kasuba

Penyidik ​​menyita dokumen dan mencetak barang bukti elektronik. Kini, tim KPK terus mendalami akibat dari operasi senyap tersebut.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan tanggung jawab tersebut ada pada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Muhaimin Abdul Ghani memberikan suap sebesar Rp 7 miliar terkait sumber daya mineral, pengelolaan proyek, dan penyelesaian WU dengan Kementerian Energi dan Mineral.

Pak Abdul Ghani disebut menerima suap dari beberapa pihak yang terlibat dalam izin pertambangan. 

Abdul Ghani kini tengah diadili karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar.

Uang yang diterima antara lain suap proyek real estate, jual beli jabatan, dan uang perusahaan pertambangan.

Setelah itu, KP membuat kasus K Abdul Gani dan menyebut sejumlah orang yang memberikan suap tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan.  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top