KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya kerugian masyarakat lebih dari Rp 200 miliar dalam pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini terkait pembebasan lahan, kerugian lahan sangat besar, Rp 200 miliar lebih. Jadi ini kasus yang sangat besar, kami perhatikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Asep mengatakan, dalam kasus ini Sarana Jaya di Perum diduga melakukan penjualan tidak langsung dengan pemilik tanah.

Baca Juga: KPK Tahan 10 Orang Penyidik ​​Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan DKI

Mereka sepakat dengan mediator atau broker yang bertindak sebagai perantara dengan pemilik tanah.

“Itu di tengah-tengah calo dan dia (broker) tidak memberi nilai tambah dan pembeli bisa langsung (ke pemilik tanah),” kata Asep.

“Dia sengaja, lalu dia butuh tanah di sana. Dia berangkat duluan. Jadi, sepertinya ada persekongkolan antara pembeli dan makelar,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoa di Perum.

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Rorotan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Yoory 6,5 tahun penjara dan maksimal 6 bulan penjara dengan tambahan denda Rp500 juta dalam kasus yang disita di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan tanah di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain senilai Rp 155,4 miliar.

Yoory saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin (Lapas) Bandung, Jawa Barat. KPK membekukan 10 orang dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top