KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena “Mark Up” Harga Lahan Tebu PTPN XI

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian sebesar 30,2 miliar naira akibat kenaikan harga tanah di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2016 dan digunakan untuk menanam tebu.

Berdasarkan hasil pembukuan negara, kerugian keuangan BPKP akibat pembelian dimaksud senilai Rp30,2 miliar, kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (13/ 5 ) / 2024).

Kejadian ini bermula saat Direktur PT Kejayan Mas, Muchin Karli menyerahkan tender kepada Direktur PTPN.

Baca Juga: KPK Tangkap 3 Orang Terduga Korupsi dan Mahalnya Harga Peternakan PTPN XI

Tempatnya terletak di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Cholidi kemudian menerima tawaran tersebut dan menyarankan untuk mengikutinya.

Perintahnya kepada kepala bagian hukum dan properti PTPN

Dalam waktu singkat dan tanpa menganalisis kesesuaian negara, Cholidi memerintahkan Khoiri menyiapkan rancangan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Kemudian Cholidi, Khoiri dan Muchin sepakat nilai tanah tersebut Rp 120 ribu per meter persegi.

Baca juga: Pengacara Menuding Jaksa KPK Tak Mampu Mengadili Hakim Agung Gazalba Saleh.

Sebenarnya menurut keterangan kepala desa setempat, nilai pasar tanah tersebut berkisar Rp35.000 hingga 50.000 per meter persegi, kata Alex.

Cholidi dan Khoiri kemudian meminta mereka membuat fact sheet pada laporan akhir studi kelayakan tebu.

Dokumen ini digunakan untuk mengisi dokumen pembayaran dan pelunasan. Dokumen tersebut dikirim ke Bagian Keuangan PTPN XI.

Namun, hasil Pusat Pengembangan Profesi (P2PK) Kementerian Keuangan, kajian Dewan Profesi Indonesia, dan evaluasi Kantor Kesehatan Masyarakat (KJPP) Sisco ia tunjukkan. sayang sekali.

Mengetahui harganya tidak masuk akal dan dimarkup, kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Cholidi, Khoiri dan Muchin sebagai tersangka korupsi.

Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top