KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) merugikan negara hingga seratus miliar rupiah.

Juru Bicara Badan Penegakan dan Peradilan Pidana Ali Fikri mengatakan, kasus perusahaan negara itu mencakup kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Tapi sebenarnya seratus miliar rupiah, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: KPK Temukan Kantor dan 6 Gedung PT Telkom, Simpan Kertas dan Peralatan Elektronik

Ali mengatakan, angka pasti kerugian negara dalam kasus ini akan ditentukan dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bareskrim Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi PT PGN berdasarkan pemeriksaan BPK.

Mungkin kalau cukup bukti, bisa dipastikan tersangka akan segera ditangkap, kata Alex.

Baca juga: JK Bingung karena Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Bisa Didakwa Korupsi.

Meski dugaan korupsi PT PGN terkonfirmasi, Komisi Sanksi Suap tidak membeberkan nama tersangkanya.

Nama-nama tersangka beserta rincian dugaan kegiatan dan kasusnya akan diumumkan jika penyelidikan dirasa cukup. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top