KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi Bansos Presiden tahun 2020 merugikan negara sekitar Rp 125 miliar.

Kerugian sementara sebesar 125 miliar rupiah, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (26/06/2024).

Katanya: “Kurang lebih. Penghitungan kerugian negara masih berlangsung.”

Tessa mengatakan, pelaku dalam kasus ini diduga menggunakan cara penurunan kualitas komponen bansos untuk kepentingan pribadi.

“Ada penyelidikan,” kata Tessa.

Baca juga: BPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden 2020

Kasus tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial Giuliari Peter Batubara dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dukungan Sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun kasus korupsi bantuan presiden pertama kali diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan kampanye penangkapan pejabat Kementerian Sosial yang menjerat Giuliani pada tahun 2020.

Dakwaan kasus penyaluran BSB di Kementerian Sosial juga mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan kesejahteraan presiden yang melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19.

Bantuan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Presiden Soal Bansos Terungkap Saat OTT Kemensos yang Menahan Giuliari

Sekitar waktu yang sama, Kemensos juga memperkenalkan Program Bansos Presiden di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo ikut serta dalam proyek ini dan menjadi salah satu pemasok yang memperkenalkan penggunaan PT Anomaly Lumbung Earth (ALA).

Kemudian ia menjadi salah satu tersangka kasus kesejahteraan presiden yang sedang diselidiki PKC.

“Di bidang bansos larangan presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan penyedia bansos larangan presiden lainnya,” kata jaksa yang mengutip pernyataannya dalam dakwaan.

Sementara Ivo dinyatakan bersalah menyalurkan bansos beras kepada KPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 13 tahun penjara, denda subsider 1 miliar rupiah, kurungan 12 bulan, dan uang pengganti sebesar 120.118.816.820 rupiah. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top