KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

JAKARTA, virprom.com – Direktur Pemberitaan Politik Burhanudin Muhtadi mengatakan mayoritas responden dalam surveinya tidak menyetujui penghapusan Komisi Cedera Diri (KPK).

Burhan mengatakan, orang-orang seperti itu ia temukan dalam survei yang dilakukan saat KPK diterpa berbagai persoalan buruk, termasuk Pimpinan KPK Firli Bahuri yang didakwa korupsi.

Survei dilakukan pada periode 23 November hingga 1 Desember 2023.

Baca juga: KPK Punya Data Kerugian Ratusan Juta dalam Kasus PT Taspen, Tapi Masih Menunggu BPK dan BPKP.

“Dulu Pak Firli dituduh melakukan penggelapan, tapi di tengah permasalahan buruk seperti itu, 70,2 persen berharap KPK tetap berjalan,” kata Burhan dalam wawancara yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara online. Minggu (12/5/2024).

Indikator Politik menemukan hanya 10,5 persen responden yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak bisa dipercaya lagi dan harus dibubarkan.

Menurut Burhan, Musyawarah Politik memantau tingkat opini masyarakat terhadap KPK setiap tahunnya.

Oleh karena itu, tingkat kepedulian atau kesadaran masyarakat terhadap KPK tertinggi terjadi pada bulan Oktober 2019 ketika penolakan terhadap UU Perubahan KPK santer diungkapkan, yaitu sebesar 51,7 persen.

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Jangan Buat Bagian Pimpinan KPK Seharusnya Ada Bagian Kejaksaan atau Kepolisian.

Tingkat kesadaran tersebut semakin menurun setelah UU KPK diamandemen oleh pemerintah dan DPR.

Dalam polemik tersebut, pemerintah dan DPR beralasan UU KPK harus diterapkan untuk memperkuat sistem sekolah. Sementara itu, masyarakat sipil menilai reformasi KPK lemah.

Seiring berjalannya waktu, jumlah masyarakat yang percaya pada pemerintah dan DPR terus menurun, dari 31,1 persen pada tahun 2016; 28,2 persen pada tahun 2017; 18 persen pada Oktober 2019; dan 13,6 persen pada Februari 2020.

Baca juga: Cara Hentikan Korupsi yang Buruk, Kata Jokowi tentang Perilaku Dewan Pengarah KPK

Dengan kata lain, jika diperlukan waktu setelah UU KPK diamandemen, kerja KPK tidak serta merta kembali, seharusnya perdebatan di kalangan masyarakat sipil mengenai reformasi UU KPK semakin menguat. lebih lemah,” kata Burhan.

Menariknya, dengan membaiknya situasi KPK secara bertahap, masyarakat belum sepenuhnya putus asa terhadap KPK.

Hal ini terlihat dari banyaknya responden yang menilai KPK tidak boleh dibubarkan dan pimpinannya harus diganti.

Artinya, di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK, masih ada harapan bahwa KPK akan bertahan suatu saat nanti, kata Burhan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top