KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri. Pertanian (Menton) Syahrul Yassin Limpo (SYL).

Pasalnya, dalam persidangan diketahui anggota komisi IV DPR RI diduga menerima Tunjangan Hari Raya (DPR) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

“Perlu didalami karena itu salah satu bentuk kejahatan. “Menurut saya, penting sekali anggota DĽR yang diduga menerima sumbangan dari SYL dibawa ke pengadilan,” kata Zaenur kepada virprom.com, Selasa (5/7/2024).

Dikatakannya, pemanggilan pengurus dan anggota komisi IV DĽR dapat memperjelas apakah uang itu diberikan atau tidak, dan memperkuat tuntutan penghargaan SYL.

Baca juga: Tips Mantan Bawahan SYL Paspampres, Bilang Senang Jadi Kebiasaan

Sebab, jumlah uang THR yang terungkap dalam persidangan yang diserahkan ke Komisi IV DPR RI tidak sedikit, khususnya Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp 100 juta dan anggota Nasdem sebesar Rp 100 juta. Rp 50 juta.

“Ini kemudian memperkuat informasi untuk apa uang itu digunakan,” kata Zaenur.

Selain memanggilnya untuk bersaksi di pengadilan, Zaenur mengatakan siapa pun yang merasa mendapat hadiah dari SYL sebaiknya mengembalikannya ke penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia kemudian mendesak BPK segera menelusuri fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti berbagai keterangan saksi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang menuduh SYL memberikan sumbangan kepada pihak di luar Kementerian Pertanian, terutama kepada pimpinan Komisi IV dan anggota Fraksi SYL. . saat itu,” kata Zaenur.

Baca Juga: [POPULER NASIONAL] Mantan Subjek SYL Beri Nasehat Paspampres | Ayah Gus Mukhdlor menjadi tersangka dalam sidang korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutip jaksa.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan yang menyebutkan sejumlah anggota Komisi IV DPR RY menerima PZR.

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Lembaga dan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, mengatakan pihaknya memanggil beberapa anggota Komisi IV DNR RY pada tahap penyidikan.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) berhak ikut serta dalam kasus tersebut.

Nantinya tim JPU akan mempertimbangkan urgensi apakah uraian dalam dakwaan memang memerlukan keterangan saksi dari anggota Komisi IV DLR, kata Ali saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 2 Mei 2024.

Baca juga: Anggota DPR Dikabarkan Dapat THR dari Kementan, PKC: Boleh Suap, Boleh Pahala

Ali mengatakan, jika fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk diperkuat oleh beberapa anggota Komisi IV DPR RI, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.

Menurut Ali, kepuasan terhadap regulasi adalah penerimaan uang oleh pejabat publik yang berkaitan dengan jabatannya, tidak mempunyai kepentingan langsung dan tidak dilaporkan ke komisi antirasuah dalam waktu 30 hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top