KPK dan LPSK Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi Kasus Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melanjutkan kerja sama kedua lembaga dalam perlindungan saksi kasus korupsi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlindungan saksi tindak pidana korupsi sangat penting demi kelancaran penerapan undang-undang tersebut.

Terkait intimidasi dan ancaman yang muncul, kita juga dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK, kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa, 23 Juli 2024, seperti dikutip dari keterangan resmi. katanya.

Dalam forum yang sama, Kepala Firma Hukum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, pihaknya melakukan survei penilaian kejujuran terhadap 554.321 peserta di 637 lembaga pada tahun 2023.

Baca juga: Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan

Akibatnya, hanya sebagian kecil responden yang percaya bahwa mereka akan terlindungi jika melaporkan kasus korupsi.

“Hanya 5 persen dari sekitar 554.000 responden yang berpendapat bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” kata Burhan.

Menurut Burhan, ke depan KPK bersama LPSK akan melakukan evaluasi dan pemantauan setiap tiga bulan sekali terhadap implementasi MoU ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan LPSK juga berpendapat bahwa perlindungan saksi dalam urusan kepegawaian dan mutasi harus diperkuat.

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis kepada 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Presiden LPSK Achmadi mengatakan, banyak poin yang disepakati kedua lembaga merupakan isu penting yang perlu diperhatikan ke depan.

Menurut dia, perlindungan saksi dan korban seharusnya tidak hanya memberikan rasa aman, kebebasan dan perlindungan terhadap rasa takut akan ancaman.

Achmadi menegaskan, perlindungan juga harus mendorong keberanian saksi untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan memberikan keterangan untuk mengungkap tindak pidana.

“Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, kami melihat pentingnya mengakses dan mendeteksi tindak pidana tertentu, termasuk korupsi,” kata Achmadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top