KPK Dalami Pengadaan Kapal SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya memeriksa lima anggota Tim Teknis yang bertugas pada 2009.

Penyidik ​​sedang mendalami prosedur dan kebijakan pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: KPK Akan Periksa Kasus Hakim Pengadilan Tinggi di Gazalba Jika Ada Protes Untuk Turun Tangan.

Kelima anggota tim teknis tersebut adalah Ismayanti, Johny Banjarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.

Kasus ini terkait pembangunan kereta SKIPI di KPK dan merupakan kasus lama yang diumumkan KPK pada tahun 2019. Hingga tahun 2024, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang yang diduga pembuat kapal pada dua jabatan (ditjen) di dua kementerian.

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Pertama, pembangunan empat kapal SKIPI sepanjang 60 meter untuk Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KPK tahun anggaran 2012-2016.

Kemudian membangun 16 speed boat untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2013-2015.

“Dalam pengusutan dua kasus ini, KPK menetapkan keempat tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (21/5/2019). ), Jakarta, katanya. .

Dalam pembangunan empat kapal SKIPI sepanjang 60 meter, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 hari lagi ditutup, baru 69 orang yang terdaftar sebagai calon KPK

Sementara dalam pembelian 16 speedboat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat (PPK) Istadi Prahastanto sebagai tersangka. Amir pun curiga dengan pembelian di Bea Cukai ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembangunan 4 kapal SKIPI berukuran 60 meter merugikan pemerintah Rp 61,54 miliar.

Sementara dari perolehan 16 speedboat, KPK menduga pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp117,7 miliar.  Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top