KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut penanganan perkara sengketa pertanahan di Mahkamah Agung (MA) RI.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, materi tersebut sedang diperiksa penyidik ​​dalam menangani dugaan kasus pencucian uang (TPPU) terhadap Sekretaris MA Hasbi Hassan.

Ali mengatakan, penyidik ​​meminta keterangan kepada lembaga swasta bernama Sufiri terkait kasus ini.

Baca juga: Nurul Juffron akan membela diri dalam rapat etik Dewas KPK hari ini

“Para saksi hadir dan membenarkan keterkaitan dugaan sengketa pertanahan tersebut serta membenarkan beberapa dokumen penyelesaian sengketa tersebut di tingkat Mahkamah Agung,” kata Ali dalam pesannya kepada pers, Jumat (17/5/2024). )

Sofri diperiksa pada Rabu (15/52024) di lantai dua Gedung KPK yang berwarna merah putih.

Pada hari yang sama, penyidik ​​juga memeriksa Manajer Cabang PT Cimendang Sakti Kotakindo Imanuel Eras Muda Harahap.

Baca juga: Pakar Ragu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tak Tangkap Putra Raja Mimika Meski Banding Ditolak.

“Ada saksi-saksi yang hadir dan antara lain membenarkan adanya kaitannya dengan pengerjaan proyek tersebut di Mahkamah Agung RI,” kata Ali.

Sebelumnya, peneliti juga meneliti seorang pengacara bernama Heppi Sebayar. Namun, dia tidak ada disana.

“Tidak ada dan ditata ulang,” kata Ali.

Dalam pokok perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hesbi Hassan menerima penyaluran Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara tebusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Juffron pekan depan

Suap tersebut diberikan pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang kini diadili di Mahkamah Agung, Harianto Tanaka melalui mediasi mantan Komisaris Independen Dedan Teri Yudianto.

Para penyidik ​​kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Dua orang dekatnya, Windy Bastari Osman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septarinto pun ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top