KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pengusaha bernama Muhaimin Syarif (MS) bepergian ke luar negeri.

Ali Fikri, juru bicara lembaga dan penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Muhaimin telah mencegah berkembangnya kasus korupsi terhadap Abdul Ghani Kasuba, gubernur nonaktif Maluku Utara.

Sebab tim penyidik ​​menilai diperlukan keterangan dari pihak swasta yang mengatasnamakan MS dalam mengembangkan kasus suap Abdul Ghani Kasuba, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Gubernur Malut Nonaktif Diduga Pencucian Uang Di Atas Rp 100 Miliar

Menurut Ali, penyidik ​​sudah melayangkan permintaan ke Kementerian Hukum untuk memblokir Muhaimin yang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra itu sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjen). dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham).

Pencegahan ini merupakan yang pertama dan akan berlaku dalam enam bulan ke depan. Tujuannya, agar Muhaimin tetap berada di negara asalnya saat penyidik ​​membutuhkan keterangannya.

KPK mengingatkan pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama memenuhi panggilan tim penyidik, kata Ali.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Gubernur Malut Nonaktif Sebagai Tersangka TPP

Ali Muhaimin mengatakan pihak swasta yang diblokir karena diduga terkait kasus Abdul Ghani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni pejabat Pemprov Malut dan Muhaimin Syarif, pihak swasta.

Perkara pokok Abdul Ghani kini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

Dia dituduh menerima suap dan suap senilai total Rp 106,2 miliar.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara didakwa menerima suap dan suap Rp 106,2 miliar

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (AML). Diduga dia melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Abdul Ghani ditangkap dalam Operasi Khusus (OTT) KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Dia dan anak buahnya kemudian diduga menerima suap untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top