KPK Cecar Suami Mba Ita Terkait “Pekerjaan” di Pemkot Semarang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Alwin Basri soal kiprahnya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Dia diperiksa kemarin, Selasa (30/7/2024) di DPRD Kota Semarang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Penyidik ​​menanyakan identitas orang tersebut sebagai anggota DPRD dan pengalaman bekerja di Pemkot Semarang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Suami Wali Kota Semarang Alwin Basri Akui Terima SPDP Sebagai Tersangka

Tessa tak membeberkan hal lain dari penyidik ​​kepada Alwin.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Tessa hanya membenarkan bahwa penyidik ​​membenarkan hasil penggeledahan di Kantor Komisi D DPRD Jateng di Alwin.

“Ya,” jawab Tessa cepat.

Saat ditanya seusai ujian, Alwin memilih untuk tidak banyak bicara. Dia belum mau menjelaskan hal-hal yang sedang dipelajari tim penyidik.

Alwin hanya mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) yang memberitahukan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nggih (iya),” kata Alwin.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak akan mengajukan penetapan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat putusan KPK terhadap tersangka.

“Sesuai hukum saja. Kita negara hukum, kita taat hukum,” kata Alwin.

Baca juga: Tak Ditanggapi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan.

Di hari yang sama, penyidik ​​kembali memanggil Mba Ita untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ia berhalangan hadir karena sedang menghadiri rapat Partai DPRD Kota Semarang.

Mba Ita meminta pemeriksaan ditunda hingga Kamis (1/8/2024).

“Yang bersangkutan kemarin sudah mengajukan surat minta penundaan baru,” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengusut dugaan korupsi perolehan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, serta pengurangan tunjangan pegawai berdasarkan kinerja pemungutan pajak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top