KPK Cecar Ketua DPRD Malut Terkait Aliran Dana Eks Gubernur Abdul Gani

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara (Malut) memeriksa Ketua DPRD Kuntu Daud terkait aliran uang yang diduga akibat korupsi Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani merupakan mantan Gubernur Maluku Utara yang dituduh melakukan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, penyidik ​​memeriksa David sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/8/2024).

“Iya kurang lebih (mencari aliran uangnya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).

Tessa mengatakan, para peneliti tidak memiliki banyak informasi mengenai hasil tes David kemarin.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Sebagai Saksi Kasus Abdul Gani

Mereka hanya menyebut politisi PDI Perjuangan itu diperiksa atas dugaan berpuas diri terhadap TPPU Abdul Gani.

Meski demikian, dia tak menampik penyidik ​​tengah mendalami aliran uang dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.

Tessa mengaku belum menerima keterangan apa pun dari penyidik ​​yang meminta keterangan Daud terkait pembangunan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan di Sofifi, Halmahera, Maluku Utara.

“Tidak ada penjelasan untuk itu,” kata Tessa.

Dihadapkan usai pemeriksaan kemarin, Daud mengaku sempat ditanya soal pembangunan Kantor DPD PDI Perjuangan.

Penyidik ​​KPK mendalami bagian mana dari uang tersebut yang digunakan untuk membangun kantor DPD Partai Banteng di Maluku Utara.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki kembali pemilik tambang emas Malut dalam kasus gubernur, pertama Abdul Gani.

Terkait dengan Pak Gubernur, dengan pembangunan Kantor PDI Perjuangan (DPD), kata Daud, Senin.

Abdul Gani terjerat kasus suap, gratifikasi, dan TPPU setelah terjerat kecelakaan over the top (OTT) akhir tahun lalu.

Tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Abdul Gani kini tengah diproses di Pengadilan Kriminal Ternate (Tipikor).

Dalam kasus pencemaran nama baik, Abdul Gani didakwa menerima suap dan keuntungan senilai Rp 109,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top