KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan data Laporan Pengelola Kekayaan Negara Badan Legislatif (Kareg) sudah tidak bisa lagi dilihat di situs LHKPN.

Pahala Nainggolan, Wakil Direktur Pencegahan dan Pengawasan KPK, mengatakan saat ini Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK masih mengumpulkan surat keputusan (SK) terpilih anggota masing-masing Komite Pemerintahan Daerah (KPUD).

“Sampai kemarin kami baru menerima data dari KPUD Sumsel,” kata Pahala, Minggu (6/9/2024) saat dihubungi virprom.com.

Dalam pengumpulan data teknis, KPK bekerja sama dengan KPU dan KPUD negara. KPUD Kabupaten/Kota mengirimkan data SK anggota DPRD terpilih ke KPUD Provinsi.​

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Golkar Terkait Pemilihan Anggota DPR di Daerah Pemilihan Papua Selatan.

Data tersebut kemudian dikirim ke lembaga antikorupsi.

Pahala mengatakan, calon legislatif harus menerima buletin LHKPN minimal 21 hari sebelum pencalonan. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Sesuai rencana masing-masing KPUD, upacara pelantikan rencananya akan dimulai pada bulan Agustus hingga Oktober.

“Kemudian sedikit demi sedikit data yang diterima akan kami unggah ke LHKPN,” kata Pahala.

Menurut Pahala, KPK juga telah meminta data calon legislatif DPR RI dan DPD RI ke KPU Pusat. Namun, pihaknya belum siap memberikan data.

“KPU belum mau memberikan data karena masih banyak perkara di pengadilan,” kata Pahala.

Pasalnya, LHKPN merupakan audit independen yang wajib dilaporkan kepada penyelenggara negara.​

Baca juga: Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan klausul pelarangan lembaga politik padahal sebelumnya dilarang?

Hal-hal yang perlu dilaporkan pada saat mengajukan LHKPN antara lain harta kekayaan diri sendiri, rekening, dan harta tanggungan yaitu suami/istri dan anak-anak.

LHKPN dinilai penting karena merupakan bentuk kesepahaman. Masyarakat bisa menilai apakah perekonomian pekerja rasional.

Jika harta benda pegawai tidak masuk dalam LHKPN, bisa juga dilaporkan ke KPK.

Selama ini banyak perkara di KPK yang bermula dari penyidikan LHKPN. Salah satunya mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Arun Trisambodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top