KPK Bakal Turun Tangan jika KY Nyatakan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mungkin mengusut adanya korupsi dalam pembebasan anak anggota KHDR RI jika ada tanda-tanda korupsi. Hakim

Ketiga hakim yang mengadili kasus penganiayaan hingga meninggalnya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, mendapat rekomendasi Komisi Yudisial (JC) untuk diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran.

Harus dibuktikan bahwa terdakwa atau kuasa hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).

Alex mengatakan, hasil pemeriksaan KY dan putusan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur mengabaikan sejumlah alat bukti.

Baca Juga: MA Tunggu Usulan KY untuk Membawa Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur ke ICC

Tentu saja, kata Alex, KY akan mengusut apakah sikap acuh tak acuh hakim terhadap alat bukti itu mendapat imbalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindak tindakan ketiga hakim tersebut jika kecerobohan dan perilaku tidak pantas tersebut tidak terkait dengan suap atau suap.

“Jika ditemukan, kami KPK bisa mengambil tindakan,” kata Alex.

Alex mengatakan, selama ini KY tidak berbuat apa-apa selain melanggar etika dengan membebaskan Ronald Tannur. Badan tersebut tidak mengungkapkan apakah mereka menerima suap.

Alex memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menurunkan tim untuk memanggil Ronald Tannur jika KY menyebut ketiga hakim tersebut diduga menerima suap.

“Kita bisa meminta keterangan hakim,” kata Alex.

Baca Juga: KY Ronald Tannuri Rekomendasikan Pencopotan Hakim yang Dibebaskan

Sebelumnya, KY merekomendasikan pencopotan tiga hakim yang dibebaskan, Ronald Tannuri, karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Joko Sasmito, Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Peradilan KY, mengatakan pihaknya menyarankan agar usulan tersebut dibawa ke Majelis Hakim (HCJ) untuk diproses.

“1 terlapor Erintuah Damanik, 2 Mangapul, dan 3 Heru Hanindyo mendapat hukuman berat berupa ‘pemberhentian tetap dengan hak pensiun’,” kata Kepala Badan Pengawasan dan Penyidikan Yudisial KY, Joko Sasmito, Senin (8/2). 26/8). /2024) Diambil dari Komisi RI III Simak berita terkini dan berita terkini yang ingin Anda akses langsung di ponsel Anda di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Sediakan menjamin. Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top