KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut pidana terhadap pihak yang diduga menghalangi pengusutan dugaan korupsi di Sidoar, Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Juru Bicara Komite Penindakan dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

KPK tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (03/05/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Kirim Surat ke KPK Soal Absen Ujian, Tapi Tak Ada Alasan Absennya

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor untuk menjalankan perannya dengan baik dan memperlancar proses hukum.

Mereka juga diminta untuk tidak memberikan nasehat atau saran yang bertentangan dengan norma hukum.

Jadi kalau memang menghormati proses hukum, sebaiknya AM (Ahmad Muhdlor) berangkat karena tim penyidik ​​sudah dipanggil, kata Ali.

Peringatan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tim penyidik ​​menerima surat soal tidak hadirnya Gus Muhdlor pada pemeriksaan hari ini sebagai tersangka tanpa penjelasan.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya memanggil Gus Muhdlor pada 26 April lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia absen pada 19 April lalu.

“Pemeriksaan KPK tentu tidak bisa menerima surat keterangan ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut,” kata Ali.

virprom.com menghubungi pengacara Gus Muhdlor, Mustof Abidin, melalui aplikasi pesan WhatsApp dan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum mengumumkan dirinya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Abaikan Panggilan Pemeriksaan KPK karena Sakit

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) setelah mendapat surat keterangan sakit Gus Muhdlor sehingga tak hadir pada pemeriksaan pertama.

Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Barat, menyatakan Gus Muhdlor harus menjalani perawatan hingga sembuh.

Surat ini dinilai aneh karena surat keterangan sakit biasanya hanya berlaku dua hari.

Penyidik ​​akhirnya mendatangi RSUD Sidoarjo Barat dan meminta penjelasan dari dokter.

Dokter mengaku melakukan kesalahan dalam penulisan surat keterangan sakit.

“Saat kami ke sana, ada komunikasi dengan dokter dan dia sendiri yang bilang ada kesalahan. Makanya nanti diperbaiki, beserta data filenya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024). ). Berita dan update pilihan kami langsung di ponsel Anda, pilih saluran berita favorit Anda, buka saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top