KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kisruh yang terjadi akibat ulah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam laporan jumlah anggota Dewan Pengarah. Panitia (Dewas). ) dengan Bareskrim Polri telah merusak nama baik lembaga tersebut.

Nurul Ghufron diadili atas dugaan pelanggaran etika. Namun ia melawan, salah satunya dengan melaporkan anggota Dewas ke polisi.

Pak Ali Fikri, Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) mengatakan, “Secara kelembagaan, hal ini justru menurunkan reputasi KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Terbitkan Putusan Etik Ghufron, Tapi Tunda Pembacaannya

Pak Ali mengatakan, proses hukum Pak Ghufron adalah keputusan pribadinya. Begitu pula persoalan Ghufron dan Dewas KPK juga merupakan keputusan pribadi.

Pak Ali mengatakan, tindakan Pak Ghufron bukan merupakan keputusan keempat pimpinan organisasi antirasuah tersebut atau tugas KPK lainnya.

“Pemerintah juga menegaskan ini bukan keputusan manajemen, bukan keputusan institusi, ini keputusan pribadi Pak Gufron,” kata Ali.

Menurut Pak Ali, keadaan akan jauh berbeda jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan kebijakan yang memenuhi prosedur etik lembaga Dewas.

“Dan tentu saja kita tidak akan melakukan hal seperti itu, kan,” ujarnya.

Karena melaporkan perkara ke pengadilan dan melaporkan ke Bareskrim merupakan proses pribadi Ghufron, maka proyek antara KPK dan Dewas terus berjalan.

Program tersebut antara lain adalah rapat rutin koordinasi pengawasan (rakorwas).

Pak Ali berkata, “Ini berlangsung seperti biasa.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lapor ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Menyenangkan

Ghufron tersangkut masalah etik karena menghubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk melakukan mutasi pekerja berinisial ADM pada 15 Maret 2022.

Pak Ghufron menilai berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, perkara ini tidak bisa dituntut oleh Dewas KPK karena sudah habis masa berlakunya karena baru dilaporkan pada Desember 2023.

Baca Juga: Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi Tunda Keputusan Rapat Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron

Terhadap Dewas, Ghufron membuka perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meninjau putusan di Mahkamah Agung (MA).

Ghufron juga melaporkan anggota KPK ke Bareskrim karena diduga melanggar Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja yang dilaporkan.

Pak Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024), mengatakan, “Banyak, tidak satu.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top