KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean.

Deputi Pencegahan dan Penyidikan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan mengundang Rahmady datang ke KPK pada pekan depan untuk meminta klarifikasi.

Sementara Rahmady bermasalah setelah dibebaskan Kementerian Keuangan karena diduga memiliki perusahaan senilai Rp 60 miliar.

“Mungkin minggu depan kami akan diundang untuk klarifikasi,” kata Pahala saat ditemui di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Menakjubkan, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Pahala mengaku mengeluarkan surat kerja untuk memperjelas LHKPN Rahmady.

Menurut Pahala, istri Rahmady memiliki saham di perusahaan tersebut. Permasalahan muncul setelah muncul konflik di dalam perusahaan.

Hal ini memungkinkan mereka yang berkonflik untuk berbicara satu sama lain. Laporannya juga salah satunya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut antara lain LHKPN Rahmady yang hanya Rp6,39 miliar namun mengeluarkan pinjaman Rp7 miliar.

‘Mari kita klarifikasi dan beri tahu Anda apa hasilnya. “Tapi ini juga berdampak pada kepemilikan saham di perusahaan lain,” kata Pahala.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memecat Rahmady dari jabatan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady diberitahu pengusaha Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas soal dugaan perilaku tidak wajar yang dilakukan LHKPN.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Layanan DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dicopot dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Ini Semua Harta Rahmady Effendi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta yang Dicopot dari Jabatannya.

Dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda adanya konflik kepentingan yang melibatkan keluarga yang terlibat, kata Nirwala dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran virprom.com di situs resmi LHKPN KPK, kekayaan Rahmadyy tercatat sebesar Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Kekayaannya sebagian besar terdiri dari barang bergerak senilai Rp3.284.000.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top