KPK Akan Monitor Sidang Hakim Agung Gazalba jika Ada Indikasi Intervensi

Jakarta, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut kasus campur tangan Hakim Agung Ghazalba Salih.

Ghazalba didakwa melakukan pencucian uang dan dinyatakan bersalah berdasarkan perintah awal.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta perubahan susunan hakim setelah persidangan dimulai, namun pengadilan menolak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024) mengatakan, jika menurut kami ada informasi seperti campur tangan dan lain-lain.

Baca juga: Ghazalba Mohon Jangan Tangkap Saleh

Meski demikian, Alex menyebut persidangan Gazalba terbuka untuk umum dan bisa disaksikan masyarakat.

Dia juga mengatakan media mengikuti proses yang dilakukan hakim senior tersebut.

Oleh karena itu, Alex berharap persidangan kasus korupsi yang berlandaskan kepentingan pemerintah bisa berjalan adil.

Dan memperlakukan terdakwa secara setara, adil, adil, kata Alex.

Alex juga mengatakan, saat ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas M) dan Komisi Yudisial (KA) sedang mendalami laporan panitia antirasuah terkait sikap hakim dalam putusan sela Gazalba.

“Juri tidak berubah,” kata Alex, “itu hanya sebuah pertanyaan.” Perubahan susunan majelis hakim berada di bawah hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpas).

Baca Juga: Majelis Hakim yang sama yang memvonis dan mengadili kembali Ghazalba Salih

Seperti yang dikatakan Alex, kini mereka (Bawas) sedang berupaya mengganti hakim yang tidak diterima.

Dalam kasus ini, kuasa hukum KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar untuk gratifikasi dan penanganan perkara oleh TRPU.

Namun, dalam keputusan bulat, hakim mengamini dalil Ghazalba bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta D.K. Mengajukan pengaduan atau keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca Juga: KY Minta Keterangan Pihak Berkepentingan Sidang Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasus Ghazalba Saleh

Ketua KPK Nwawi Pomolango meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah susunan hakim yang menangani kasus Gajalba.

Kelompoknya meyakini majelis hakim mempunyai konflik kepentingan karena mereka punya kekuasaan untuk ikut serta dalam putusan sela yang bisa berujung pada pembebasan Ghazalban.

Permintaan KPK dikabulkan dan penetapan interim ditetapkan, sidang Gazalba tetap berjalan terbuka.

Namun susunan majelis hakim yang mengadili Ghazalba tetap sama, yakni Fahzal Hendry sebagai hakim ketua dengan anggota Rianto Adam Ponto dan hakim sementara Sukartono. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top