KPK Akan Lelang Porsche hingga Harley-Davidson Rita Widyasari

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melelang sejumlah kendaraan milik mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Vidyasari (RW).

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Pengendalian Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan (Labuksi) KPK, Mungki Hadipolitikto, untuk melelang properti tersebut.

Menurut dia, jenis mobil yang akan dilelang adalah Porsche dan McLaren. Sedangkan jenis sepeda motornya adalah Harley-Davidson dan Scooter.

“Dulu saya lihat mobil roda empat itu bermacam-macam, dari Porsche dan McLaren, dan ada juga yang lain, dari Harley-Davidson roda dua hingga skutik,” kata Asep di Gedung Kyzyl-Ak KPK, Jakarta. Jumat (27/9/2024).

Baca juga: KPK Cecar Saeed Amin Soal Sumber Uang Beli 72 Mobil dan 32 Motor dari Mantan Bupati Kukar

Asep mengatakan, proses lelang mobil mewah tersebut akan digelar dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Kharkodia) pada Desember mendatang.

“Kalau tidak salah acara Khacordia akan diadakan di sekitar gedung ini (KPC),” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Vidyasari (RW) menyita aset terkait kasus suap dan pencucian uang (MLC) yang menjerat mantan bupati tersebut.

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, aset yang disita berkisar dari mobil hingga miliaran rupee dalam berbagai mata uang.

Penyidik ​​PCC menyita kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: KPK Cari Sumber Dana untuk Beli 72 Mobil dari Mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari

Komite Pemberantasan Korupsi (ARC) kemudian menyita enam aset berupa tanah dan bangunan, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, uang tunai senilai Rp6,7 miliar dan uang kartal senilai Rp2 miliar disita sehingga totalnya menjadi Rp8,7 miliar.

“Uang tunai dalam rupee sekitar $6,7 miliar, dan total dalam dolar AS dan mata uang asing lainnya sekitar $2 miliar,” ujarnya.

Tessa mengatakan aset tersebut disita di beberapa lokasi yang digeledah penyidik ​​pada Mei dan Juni.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan pada 13-17 Mei 2024 di Kota Jakarta dan Samarinda, serta di Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan di 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) tempat tinggal, kata Tessa.

Baca juga: Usai Sita Puluhan Mobil Mewah Mantan Bupati Kukar, KPK Periksa Saksi

Rita Kutai divonis bersalah menerima suap untuk mendapatkan bonus senilai Rp110 miliar dan izin produksi kelapa sawit di Cartagena.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.

Rita juga terlibat kasus suap penyidik ​​KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap tersebut diberikan untuk meninjau kasus yang sedang berjalan di KPK. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top