KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut uang yang diduga berasal dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Aliran uang SYL ke Firli terungkap saat persidangan SYL karena menipu pejabat Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor (Tipikor).

Penyidik ​​akan mendalaminya, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Tentang Korupsi Rp. 44,5 Miliar, SYL menunjukkan kontribusi Kementan sebesar Rp

Namun, Tessa mengatakan, belum ada informasi KPK membuka kasus baru penipuan SYL terhadap Firli.

Dia hanya mengatakan, penyidik ​​bisa terus mendalami fakta kasus tersebut selama surat perintah penggeledahan masih berlaku.

Penyidik ​​bisa mendalami fakta kasus ini, kata Tessa.

Kasus penipuan aliran dana SYL ke Firli diungkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL mempertanyakan pejabat Kementerian Pertanian yang menangani 3.000 bungkus sembako Nasdem

Menurutnya, beberapa pejabat Kementerian Pertanian bekerja sama dan mengumpulkan dana sebesar Rp 800 juta. SYL kemudian menggunakan uang itu untuk membayar kepada Firli.

Uang tersebut kabarnya diberikan oleh Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar. Ia diketahui pernah berada di bawah Firli saat bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Informasi yang saya terima membantu Pak Firli,” kata Kasdi, Rabu (19/6/2024).

Baru-baru ini, SYL bersedia mendonasikan Rp 500 juta kepada FIrli saat ditemui di lapangan bulutangkis (GOR).

Pertemuan itu terekam kamera dan menjadi berita utama di media. SYL kemudian menawarkan Rp 500 juta kepada Firli.

Sementara Firli kini menjadi tersangka pemerasan, suap, atau memihak SYL. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: SYL Setuju Sumbang Rp 500 Juta ke Firli Bahuri untuk Gym Bulu Tangkis

Suap tersebut disebut-sebut diberikan untuk menghentikan proses perkara SYL di KPK.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan pimpinan di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Penipuan tersebut disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Manajer Program Khusus Kementerian Pertanian, Imam Mujahidin Fahmid; dan asistennya, Panji Harjanto. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top