KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendakwa ulang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) senilai kurang lebih 104,5 miliar ETC.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus pemerasan senilai N44,5 miliar yang sedang disidangkan.

Setidaknya menjadi unsur utama kepuasan dan perkara TPPU sekitar Rp 60 miliar, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30 Mei 2024).

Ali menjelaskan, uang panas senilai Rp 6.000 crore itu termasuk Rp 3.000 crore yang disita saat penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Vidya Chandra pada 28 dan 29 September 2023.

Baca Juga: Penyanyi Nayunda Nabila Akui SIL Memberinya Cincin

Saat penggeledahan di rumah dinas, penyidik ​​KPK membawa mesin penghitung uang karena menemukan uang dalam jumlah besar.

Pada Rabu, 6 Maret, penyidik ​​menyita uang senilai Rp 1.500 crore dan Rp 3.000 crore saat menggerebek rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat.

Sementara itu, Hanan diduga menguasai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, penyidik ​​juga menyita sejumlah properti mewah dalam penyidikan dugaan TPPU.

“Harta benda rumah dan mobil terakhir disita kemarin di Sulawesi Selatan,” kata Ali.

Baca Juga: Saat SYL menghabiskan dana pemerintah dan swasta untuk penyanyi Nayunda…

Menurut Ali, uang panas dan uang gratifikasi dugaan pungli akan ditambah untuk mengadili SIL pada persidangan selanjutnya.

“Jadi nanti (gratifikasi) ini berbeda dengan (hasil pungli) Rp 44,5 miliar.

Tak hanya itu, Ali menyebut KPK memberikan peluang untuk mengembangkan fakta persidangan yang diungkap Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.

Ia berharap tim penindakan KPK mampu mengambil kesimpulan atas fakta hukum pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Sejauh siapa saja yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka, kata Ali.

Baca Juga: SYL Hadiahkan Tas Balenciaga untuk Penyanyi Nayunda Nabila

Dalam pokok perkara, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Kasdi Subayono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Imam Mujahideen Fahmid; kebijakan dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top