KPAI Desak Polri Segera Ekshumasi Jenazah Afif Maulana Paling Lambat 7 Agustus

JAKARTA, virprom.com – Badan Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian segera menggali jenazah Afif Maulana paling lambat 7 Agustus 2024.

Banding ini dilakukan atas dasar KPAI melayangkan surat permintaan agar perkara tersebut dipercepat dan dikuburkan serta diperiksa kembali kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Juli 2024.

Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum terealisasi.

“Kami tegaskan tanggal 7 Agustus paling lambat 2 bulan (setelah jenazah dimakamkan),” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: LPSK Minta Saksi Disiksa, LBH Muhammadiyah Minta Polisi Bebaskan Afif Maulana

Diyah menyatakan polisi lamban dalam menangani kasus penganiayaan Afif.

Ia yakin hal ini melanggar Pasal 59 Undang-Undang Hak Anak, yang mengatur perawatan medis segera, termasuk rehabilitasi fisik, mental dan sosial, serta perlindungan dan bantuan dalam sistem hukum apa pun.

“Kalau ada anak yang meninggal atau meninggal khususnya harus cepat ditangani, kemudian kejadian itu dilaporkan pelan-pelan, dan tentunya kita khawatir karena pengaduan KPAI sudah 14 hari ada, kita sudah melayangkan surat ke Polri. . Bos selama 14 hari tapi tidak ada respon sama sekali,” kata Diyah.

Baca Juga: Penyelidikan Terbaru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Polisi Siksa Saksi

Komisioner KPAI Dian Sasmita menambahkan, lambatnya penanganan korban menunjukkan polisi tidak memperlakukan keluarga korban secara adil.

“Yang kami tahu, peristiwa meninggalnya anak Afif ditangani secara lamban. Artinya polisi gagal memberikan keadilan terhadap anak korban dan keluarganya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap proses hukum kasus Afif dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan profesional.

Kemudian menyajikan bukti-bukti yang tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi berdasarkan ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan atau penyelidikan kriminal.

“Karena itu bagian dari menegakkan keadilan, dan keadilan harus mencakup kebenaran. Makanya kami menyerukan penggalian sebagai cara untuk memperkuat bukti, menunjukkan kebenaran,” ujarnya.

Afif Maulana diketahui merupakan remaja 13 tahun asal Kota Padang yang tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, diduga diserang petugas polisi. 

Baca Juga: Penyelidikan Terbaru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Polisi Siksa Saksi

Jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum meninggal, AM berada di Jembatan Kuranji yang diduga menjadi tempat terjadinya perkelahian.

Keluarga tersebut menuduh petugas polisi yang berpatroli di kawasan Jembatan Kuranji menganiaya anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top