Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih dari 4 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat mengidentifikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Tol (MBZ) Sheikh Mohammed bin Zayed.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.

Majelis hakim mendengarkan putusan perkara tersebut pada Selasa (30/7/2024).

Ketua Dewan Hakim Fahzal Hendri mengatakan kerugian negara sebesar R510 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana perancangan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jakarta – Cikampek. II Jalan Tol. diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.

Keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini adalah: Mantan Direktur Utama (Direktur) Jalan Layang Jasamarga Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Presiden Panitia Tender PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan mantan Spesialis Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto

Majelis hakim berpendapat, hasil perbuatan para terdakwa dalam perancangan dan pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk di simpang Cikunir dan Karawang Barat, adalah pembayaran yang memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp510.085.261.485,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada Selasa (30/7/2024)

Baca Juga: Mantan Direktur Flyover Jasamarga Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tol MBZ

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. biaya kecil

Majelis hakim memvonis dua pejabat di PT JCC dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidernya mendapat hukuman tiga bulan penjara.

Sementara Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No pengaduan

Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing R250 juta, dan subsidernya divonis tiga bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukum menyampaikan pendapatnya. Hal senada juga disampaikan Jaksa.

Kedua belah pihak akan mempelajari keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari untuk menentukan posisi mereka apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

Fakta eksperimental

Dari Fakta Persidangan Kekalahan negara terjadi setelah Djoko dan terdakwa lainnya sengaja memenangkan aksi bersama Waskita-Acset (KSO) dalam tender jasa konstruksi pembangunan proyek Jakarta–Cikampek II peningkatan jalan tol STA.9+500 – STA.47+000.

Bahkan KSO Waskita Acset disebut tidak memenuhi syarat pada tahap evaluasi administratif maupun tahap evaluasi teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top