Korlantas Usul 6 Fitur Keselamatan Ini Wajib Ada di Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri menyarankan setidaknya ada beberapa teknologi atau unsur yang perlu diperhatikan pengelola untuk diterapkan dalam peraturan pemerintah.

Diharapkan teknologi ini dapat dimasukkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang dibahas Kementerian Perhubungan.

“Selain mengedukasi perilaku pengemudi, kami menyarankan agar teknologi kendaraan juga digunakan dalam sistem pengendalian kami,” Kompol Deni Setiawan, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resmi (27/8/2024).

Baca juga: Hyundai Tucson kini sudah bisa dipesan, biaya reservasi Rp 10 juta

Enam teknologi yang diusulkan antara lain Anti-lock Braking System (ABS), Blind Spot Detection, Traction Control System, Advanced Rider Assistance System (ARAS), Connected Vehicle Technology, dan Electronic Stability Control.

Menurut Deni, keenam teknologi tersebut diusulkan untuk diadopsi dalam amandemen PP 55 tahun 2012.

Polisi mendukung amandemen PP 55 Tahun 2012 agar sesuai standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia, kata Deni.

Baca juga: Bus Baru Rosalia Indah Dengan Cover Baru

Sementara itu, Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengatakan kecelakaan mobil disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, cuaca, perilaku penggunaan, dan kondisi kendaraan.

“Oleh karena itu, RSA mendorong adanya perbaikan signifikan pada teknologi komponen otomotif yang menunjang keselamatan,” kata Safrudin yang akrab disapa Puput.

“Melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai strategi menekan angka kecelakaan, serta intervensi terhadap perilaku pengemudi khususnya teknologi pengereman,” ujarnya mengakses berita Kompas com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Make yakin Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top