Korlantas: Pelat Khusus Tak Punya “Privilege” di Jalan

Jakarta, virprom.com – Kepala Unit Penegakan Lalu Lintas (Kakollantas) Polri Irjen Pol Ang Suhanan mengatakan pelat nomor khusus termasuk Nomor Nomor Kendaraan Listrik (TNKB) atau pelat nomor ZZP dan ZZH tidak memiliki hak atau keistimewaan khusus. Ditekankan bahwa tidak ada layanan.

Kakollantas mengatakan, rencana rekayasa lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor khusus.

Tn. kata Arne dalam keterangannya, Rabu (7). /24/2024).

Omong-omong, pelat dengan akhiran ZZP dan ZZH digunakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah.

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Sebut Pelat Nomor Khusus ‘ZZ’ Akan Menghindari Angka Meski Ramai.

Menurut Aang, yang membedakan pelat nomor khusus dengan pelat nomor lainnya hanya pada nomornya, dan tidak ada kaitannya dengan peraturan lalu lintas.

Ia pun meyakinkan, prioritas tidak akan diberikan kepada pengemudi dengan nomor khusus.

“Jadi nomor khusus ini tidak ada keistimewaannya. Seperti nomor seleksi atau nomor cantik, tidak ada keistimewaannya. Nomornya hanya bisa dibaca. Kelahiran, dan sebagainya,” ujarnya.

Pak Karkolantes menegaskan, peraturan lalu lintas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan undang-undang ini, ada tujuh kendaraan prioritas yang berada di jalan, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Jalan, Pemadam kebakaran dan ambulans diprioritaskan dan jumlahnya tujuh,” kata Arne. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda dengan virprom.com WhatsApp. Saluran: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top