Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Jakarta, virprom.com – Kecelakaan lalu lintas, yakni kecelakaan lalu lintas, dapat terjadi bahkan pada pengguna jalan yang memperhatikan dan mengikuti rambu-rambu yang dipasang.

Seperti halnya kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Bogor. Dalam video yang diposting di akun Instagram @infodepok_id pada Sabtu, 10 November 2024, dijelaskan seorang pengendara sepeda motor yang sedang bepergian bersama istri dan dua anaknya menabrak pohon tumbang di dekat RS Sentra Medica Sisalak.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor dan seorang anak berusia 7 tahun mengalami luka berat, sedangkan ibu dan anak tersebut tidak mengalami luka berat.

Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Naik Skuter di Pegunungan

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pengakuan keluarga yang tidak mengambil asuransi dari Jasa Raharja karena bukan kecelakaan. Korban akhirnya dirujuk ke PUPR, namun tidak mendapat tanggapan dari PUPR.

Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan yang layak pajak mendapat perlindungan dari PT Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.

Pasalnya, jika kendaraan didaftarkan ulang dan Pajak Kendaraan (PPN) dibayar, pemiliknya juga harus membayar iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (TAF).

SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini akan ditanggung oleh JASA Rahraja yang memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan di jalan raya.

Namun, diakui tidak semua pemilik atau pengemudi mengetahui atau memahami fitur-fitur tersebut. termasuk pendistribusian atau tindakan klaim.

Menurut situs perusahaan, orang-orang yang menerima kompensasi finansial ini hanyalah korban kecelakaan. Oleh karena itu, tidak ada korban yang dapat menggunakannya bukan karena kesalahannya sendiri.

Untuk mendapatkan perlindungan, jika Anda pernah menjadi korban satu atau lebih kecelakaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Tarif penggantian bervariasi.

Khususnya Rp1 juta untuk biaya pertolongan pertama dan Rp20 juta hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan. Kemudian biaya pemakaman akan menjadi $4 juta dan sumbangan kematian akan menjadi $50 juta.

Sedangkan syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut – Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari rumah sakit – KTP jika diperlukan.

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka klaim dapat diselesaikan langsung di Jasa Raharja. Langkah pertama adalah mengisi formulir yang diberikan.

Silakan isi rincian korban atau pemberi ganti rugi. Kedua, melampirkannya sebagai bukti sebagaimana diperlukan. Ketiga, Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan segera mengirimkan uang ganti rugi.

Jika kecelakaannya cukup serius, segera laporkan ke polisi. Maka JASA akan menghubungi Raharja langsung dan mengirimkan perwakilannya untuk melakukan survei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top