Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

JAKARTA, virprom.com – Korban dugaan asusila dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terungkap dalam sidang pembukaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (22/5/). 2024). ). ).

Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa yang berperan sebagai whistleblower.

Dalam kasus ini, baik pelapor maupun Hasyim datang langsung ke ruang sidang sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Aristo Pangaribuan melanjutkan setelah sidang tertutup pada jam 7-8 dan mengatakan kepada wartawan: “Ada tanya jawab langsung. Faktanya, banyak tanya jawab langsung antara “terdakwa dan terdakwa”. .

Baca juga: Korban Maksiat Ketua KPU Ditangkap Psikolog Saat Sidang,

“Saya ingin konfrontasi langsung, saya ingin menjelaskan situasinya secara langsung. Saya kira itu sangat bermanfaat dan sangat diapresiasi oleh DKPP,” ujarnya.

Aristo menyatakan kedatangan Penggugat atas permintaan Penggugat, meski disebut menimbulkan trauma bagi Penggugat.

Aristu berkata: “Alasan utamanya adalah orang yang ingin menjadi korban. Kenapa? Karena dia benar-benar melanggar dirinya sendiri dan ingin memperjuangkan takdirnya, hal pertama yang dia lakukan.”

Ia juga mengatakan, pelapor tetap ingin menghadiri sidang berikutnya secara langsung meski harus terbang ke Eropa.

“Saya sangat ingin berpartisipasi,” lanjutnya.

Dalam persidangan kasus tersebut, pelapor disebutkan telah ditangani oleh psikolog.

Baca juga: Tangan Batalkan Keikutsertaan Ketua KPU Sidang Pertama

Aristo mengatakan, “Prosesnya dihentikan sementara. Ada psikolog klinis, lalu dimonitor oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM.”

“Mereka juga memberi nasehat. Misalnya, ketika korban tidak bisa mengendalikan diri, maka prosesnya dihentikan sehingga memakan waktu lama.”

Hasyim menyatakan membantah tudingan pengaduan pelapor soal perbuatan asusila tersebut, sedangkan kuasa hukum pelapor melampirkan beberapa dokumen lain dalam percakapan keduanya melalui WhatsApp.

Dalam kasus ini, dengan tuduhan melakukan kekerasan moral, Hasyim didakwa menggunakan relasi kekuasaan untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan tindakan asusila terhadap pelapor, termasuk dengan kemungkinan posisinya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Pengacara korban mengatakan: “Cerita itu pertama kali terjadi pada Agustus 2023, bersamaan dengan kunjungan resmi. Pertama kali kami bertemu, hingga terakhir peristiwa terjadi pada Maret 2024.” dan pelapor Maria Dianita Prosperanii saat mengajukan pengaduan ke DKPP pada 18 April 2024.

Baca Juga: Pimpinan KPU Protes Pengaduan Tak Bermoral Jadi Beban Masyarakat, Akibat Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top