Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

JAKARTA, virprom.com – Ketua KPU Indonesia Hashim Asyari diduga menjadi korban perbuatan salah psikolog yang mendampinginya saat sidang perdana di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rabu (22/5/2024).

Korban adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Eropa di Luar Negeri (PPLN) dan pelapor.

Aristo Pangalibuan, pengacara penggugat, mengatakan kepada wartawan usai sidang tertutup ketujuh: “Ada psikolog klinis, ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.”

“Mereka juga memberi kami nasihat,” tambahnya. “Misalnya korban kehilangan kendali, maka persidangan dihentikan dan memakan waktu lebih lama.”

Baca juga: Desta Batalkan Pertemuan Pertama dengan Ketua KPU Dituduh Maksiat

Dalam perkara ini, pemohon dan Hasan hadir langsung di pengadilan sebagai tergugat.

Aristo yang disebut-sebut telah melukai pelapor, berpendapat kedatangan pelapor atas permintaan pelapor.

Alasan utamanya, yang menginginkan adalah korban, kata Aristo. Mengapa? “Karena dia merasa sangat dirugikan dan ingin memperjuangkan nasibnya. Itu yang nomor satu.”

Saya kira itu sebenarnya sangat informatif dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi ada sesi tanya jawab langsung. Sebenarnya banyak tanya jawab dengan penggugat dan penggugat. terdakwa,” jelasnya.

Aristo juga mengatakan para penggugat berkeinginan untuk menghadiri sidang berikutnya secara langsung meski harus melakukan perjalanan ke Eropa.

Baca juga: Ketua KPU Protes Pengaduan Tidak Etis terhadap Konsumsi Masyarakat dan Implikasi Hukumnya

“Dia benar-benar ingin menjadi bagian darinya,” lanjutnya.

Pak Hasan mengaku membantah klaim pelapor melakukan pelanggaran, namun pengacara pelapor menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp antara keduanya.

Dalam kasus korupsi tersebut, Hashim didakwa melakukan perbuatan asusila, antara lain mendekati para penuduh, menjalin hubungan romantis dengan mereka, dan memanfaatkan fasilitas Ketua KPU melalui koneksi kekuasaan.

Pengacara korban mengatakan, “Pertama kali kami bertemu pada bulan Agustus 2023, padahal sebenarnya kami sedang melakukan kunjungan resmi. Ini merupakan pertemuan pertama kami, dan pertemuan terakhir kami pada bulan Maret 2024.” 18 April 2024 Pemohon. Maria Dianta Prosperiani saat menyampaikan pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu saat Pak Hashim melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Tuduhan Maksiat dengan Anggota PPLN

Pengacara lainnya, Aristo Pangalibuan, mengatakan Hashim melakukan upaya “tanpa henti” untuk menghubungi korban saat keduanya terasing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top