Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

JAKARTA, virprom.com – Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI mengaku bersyukur atas keputusan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang menjadi korban maksiat.

Sanksi pemecatan terhadap Hasim dinilai merupakan keputusan yang berani oleh CAT dan memberinya rasa keadilan.

“Di sini saya ingin memberikan penghormatan kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang adil terhadap kasus saya,” kata CAT usai pembacaan putusan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU karena Maksiat, Ajak Korban Lapor Polisi

CAT mengaku DKPP datang langsung ke Indonesia dari Belanda untuk mendengar langsung sanksi yang diberikan kepada Hasyim.

“Bukan mudah buat saya, dari awal sampai sekarang saya mengalami jatuh bangun yang terkadang membuat saya bingung,” kata CAT.

Namun, sebagai korban maksiat Hasyim Asy’ari, ia bersyukur bisa menerima keputusan yang dianggapnya adil.

“Saya ingin mencontoh diri saya sendiri untuk melihat bagaimana keadilan bekerja di Indonesia. Sekarang buktinya DKPP akan menegakkan keadilan secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga: Hasim Azyari bersyukur DKPP dipecat karena beban berat Ketua KPU

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Izin tersebut diberikan kepada Hasim yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena perilaku asusilanya terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan seluruh dalil yang disampaikan pelapor maupun korban diterima sepenuhnya.

Memberikan persetujuan tetap terhadap pemberhentian terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota komisioner KPU, berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan, kata Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Jokowi akan Keluarkan Perpres yang memberhentikan langsung Hasim Asyari sebagai Ketua KPU

Dalam keputusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam perkara pelanggaran etik ini, Hasim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk mengakses, menjalin hubungan asmara, dan melakukan perbuatan asusila dengan penggugat, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Pertama kali kami bertemu pada Agustus 2023, memang dalam rangka kunjungan resmi. Pertama kali kami bertemu hingga Maret 2024, saat kejadian terakhir diberitakan,” kata Maria Dianita Prosperiani, pengacara sekaligus pelapor. korban saat mengajukan pengaduan ke DKPP pada 18 Maret 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Dibubarkan, Istana: Pemilu Tetap Sesuai Jadwal

Keduanya disebut beberapa kali bertemu saat Hasim melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, meski keduanya berpisah, Hasyim “terus” aktif berusaha menghubungi korban. Hubungan cinta, goyang, dekat dengan keinginan pribadi, kata Aristo.

Tapi, menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman penggunaan relasi kekuasaan seperti yang diduga dilakukan Hasim. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top