Korban Asusila Hasyim Asy’ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Perencana Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta pertanggungjawaban atas perilaku buruk tersebut.

Hal itu mengemuka dalam sidang Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo pada Rabu (7 Maret 2024) terkait putusan pelanggaran kode etik Hasyim.

“Penggugat ingin menegaskan janji Teradu (Hasyim) untuk menikah dengan penggugat pasca kejadian 3 Oktober 2023,” kata Ratna di persidangan.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengaku belum bisa menyetujui atau memberi jaminan. Karena itu, korban meminta Hasyim memberikan pernyataan yang berisi beberapa poin kesepakatan.

Salah satu poinnya, Hasyim berjanji akan membiayai kebutuhan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Baca Juga: Titik Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP Mantan Arief Budiman Kini Hasyim Asyari

Ada juga ayat yang menyebutkan Hasyim “menelepon atau berkomunikasi dengan penggugat minimal satu kali sehari seumur hidupnya.”

Atas fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang mengeluarkan surat pernyataan dengan janji kepada pelapor, seperti perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan, tidak pantas dilakukan Teradu, kata Ratna.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hukuman ini dijatuhkan karena Hasyim dianggap melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, yang ditandai dengan tulisan CAT.

Baca juga: Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Ungkap Siap Bayar Denda Rp 4 Miliar.

Berdasarkan fakta kasus, terungkap Hasyim Hasyim telah dan memaksa CAT berhubungan seks di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah pembacaan keputusan.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena dibubarkan DKPP karena pelanggaran etik terkait perbuatan asusila.

“Seperti diketahui, isi keputusannya kawan-kawan, semua menaatinya. Pada kesempatan ini saya panjatkan syukur kepada Tuhan,” kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim lantas mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang dijatuhkan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top