Kontras Ungkap Ada 35 “Extarjudicial Killing” yang Dilakukan Polisi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mengungkap ada 35 kasus pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial yang dilakukan petugas polisi selama setahun terakhir.

“Kontras mencatat 35 kasus pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 37 orang meninggal dunia,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Aria, Senin (1/7/2024) saat memaparkan laporan Hari Bhayangkar 2024 di kantor Kontras, Pusat Kota Jakarta.

Dimas menjelaskan, akibat kejadian tersebut, 5 orang korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat kasus pidana, dan 32 orang sisanya diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kontras: Setahun Terakhir, Polisi Lakukan 15 Penangkapan Palsu, 23 Korban

Dimas juga mencatat pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan polisi paling banyak terjadi di tingkat Polres: 20 kejadian, 11 kejadian di Polda, dan 4 kejadian di Polres.

“Ini menunjukkan bahwa beberapa tersangka kejahatan benar-benar meninggal sebelum mereka dapat diadili dan dalam beberapa kasus, polisi adalah algojo yang menghukum para tersangka,” katanya.

Menurut Contras, pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

Baca juga: Data Komnas KHAM-ContraS menunjukkan petugas polisi paling sering disiksa

Selain itu, pembunuhan di luar hukum melanggar Konstitusi dan Keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penerapan prinsip-prinsip standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Nomor 8 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun dalam keadaan apapun, dan mengatur secara tegas bahwa aparat Polri harus selalu menghormati hak tersebut dalam menjalankan tugasnya,” kata Dimas. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top