Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Contras) menyebutkan dari 11 rekomendasi kelompok solusi non-yudisial atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, hanya dua yang dilaksanakan pemerintah. Presiden Joko Widodo. .

“Dari 11 rekomendasi yang diajukan Presiden, kami mencatat setidaknya hanya dua yang dilaksanakan,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024). .

Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah pengakuan dan penyesalan kepala negara yang dilayangkan Jokowi.

Namun, meski negara mengakui dan menyayangkan pelanggaran HAM berat di masa lalu, namun Jokowi enggan meminta maaf kepada para korban.

Baca juga: Kontra Minta Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Wasior Papua yang Kebuntuan 23 Tahun

Atas kecerobohannya, negara meminta maaf demi memenuhi kewajiban protektif dan bertanggung jawab atas dasar keadilan, tambah Dimash.

Sedangkan rekomendasi kedua yang dilaksanakan berkaitan dengan pengumpulan informasi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Kedua hal ini sebenarnya sudah dilaksanakan, sedangkan 9 rekomendasi lainnya menurut kami belum sepenuhnya dilaksanakan atau dilaksanakan sepenuhnya karena pertama, mandat TPPHAM telah habis sehingga tidak ada yang mempunyai kewenangan untuk memantau rekomendasi tersebut. “, katanya.

Rekomendasi lain yang belum dilaksanakan adalah mengenai pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga: Perbandingan: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Tunjukkan Diri

Kemudian, merevisi cerita dan membingkai peristiwa tersebut sebagai versi resmi dari keseimbangan sejarah negara, dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dari mereka yang menjadi korban.

Setelah itu, dilakukan pemulihan hak-hak korban menjadi dua kategori, yaitu hak konstitusional korban dan hak warga negara.

Kewajiban negara dalam rehabilitasi para korban perlu dipatuhi, termasuk memperkuat persatuan bangsa, memperkuat, dan mengerahkan upaya-upaya alternatif demi keharmonisan budaya bangsa.

Keberhasilan resosialisasi korban dengan masyarakat. Membuat kebijakan publik untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang serius tidak terulang kembali. Bangun pula kenangan yang sesuai berdasarkan catatan sejarah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, mengupayakan pelembagaan dan instrumen hak asasi manusia melalui ratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional dan amandemen undang-undang hak asasi manusia yang baru.

Baca Juga: Bandingkan Nasihat Jokowi dan Komnas dengan KEDUAnya yang mendorong Jaksa Agung menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara hukum.

Terakhir, menetapkan mekanisme pemantauan pelaksanaan rekomendasi TPPHAM. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top