Konstitusi Dikhianati, Demokrasi Mati: Saatnya Rakyat Bertindak!

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah dan kriteria pencalonannya. Ini merupakan tindakan yang sangat meresahkan dan merendahkan integritas demokrasi di Indonesia.

Keputusan ini menunjukkan bahwa elit politik seharusnya menjadi penguasa dan pelayan rakyat. Bagaimana Anda bisa menjadi pengkhianat yang hanya peduli pada kepentingan pribadi dan klan?

Kapan hukum dan konstitusi yang seharusnya menjadi landasan negara ini Sengaja diselewengkan demi kepentingan sebagian orang. Kami tidak hanya berbicara tentang masalah hukum. Namun ada juga krisis moral dan politik yang serius.

DPR yang merupakan lembaga legislatif yang bertugas melindungi kepentingan warga negara. Faktanya, mereka telah mengkhianati Konstitusi yang mereka bersumpah untuk melindunginya.

Dengan memilih mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendukung putusan Mahkamah Agung (MA), DPR telah melampaui kewenangannya. Hal ini menunjukkan bahwa mereka lebih mementingkan kalkulasi politik dibandingkan konsistensi hukum.

Ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini harus menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan transparan. Pengkhianatan terhadap Konstitusi

Pengkhianatan ini tidak bisa diabaikan. Ketika lembaga legislatif yang bertugas melindungi dan menghormati konstitusi, memilih mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kewenangan hukum tetap dan mengikat. Ini tandanya sistem politik kita sedang krisis.

Tindakan ini memberikan pesan yang jelas bahwa hukum di Indonesia tidak lagi dipandang sebagai alat untuk menjamin keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Tapi ini adalah alat yang bisa dimanipulasi demi keuntungan politik jangka pendek.

Keputusan tersebut mendukung keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan penetapan batasan usia calon kepala daerah sejak menjabat. Bukan dari pendaftaran Ini adalah contoh luar biasa dari praktik hukum ini.

Keputusan tersebut jelas dirancang untuk menguntungkan calon tertentu, dalam hal ini putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. yang akan mencapai tanggal jatuh tempo hanya pada bulan Desember 2024.

Ini bukan hanya keputusan yang tidak adil. Namun hal ini juga merupakan bentuk nepotisme yang sangat vulgar dan melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya menjaga persamaan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara.

Hannah Arendt, dalam esainya yang terkenal Civil Disobedience (1970), mengatakan bahwa ketika mereka yang berkuasa melanggar hukum dan Konstitusi, Orang punya hak. Bahkan tugasnya untuk melawan dan melawan kejahatan ini

Arendt menegaskan, pembangkangan sipil atau civil disobedience merupakan tindakan yang sah dan perlu. Ketika negara tidak lagi mematuhi prinsip demokrasi dan keadilan

Dalam konteks ini, tindakan DPR dan pemerintah yang mendukung keputusan tersebut merupakan contoh nyata pelanggaran prinsip dasar demokrasi. Hal ini dapat memicu reaksi pembangkangan sipil dari warga negara yang merasa haknya dikhianati. Krisis konstitusional dan politik

Tindakan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menimbulkan krisis hukum. Namun hal ini juga telah menciptakan krisis konstitusional yang serius.

Carl Schmitt dalam bukunya Constitutional Theory (1928) menjelaskan bahwa krisis konstitusi terjadi ketika struktur dasar suatu negara mulai runtuh akibat kelalaian pejabat.

Dalam konteks Indonesia Keputusan ini menunjukkan bahwa Konstitusi tidak lagi dihormati sebagai hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah.

Hal ini menjadi preseden yang sangat berbahaya. Mereka bisa memutarbalikkan hukum sesuai keinginan penguasa. Terlepas dari dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas negara dan kepercayaan masyarakat.

Jika krisis konstitusi ini dibiarkan terus berlanjut, Hal ini bisa berkembang menjadi krisis politik yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top