Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek “Food Estate” dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Kesalahan yang ditudingkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berujung pada sejumlah proyek bermasalah yang diajukan dalam perkara Pengadilan Penipuan (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta. (PN) ).

Baru-baru ini, dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap adanya praktik pemberian uang di Kementerian Pertanian kepada auditor BPK yang tidak jujur. untuk memperoleh opini negatif (WTP).

Food court atau sistem pangan nasional disebut menghalangi Kementerian Pertanian untuk mendapatkan opini WTP dari BPK.

Baca juga: Food Estate Gagalkan Kementan Raih WTP, Rp 5 Miliar Jadi Bounty Penyidik ​​BPK

Kementan juga harus mengeluarkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang suap kepada auditor BPK.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Sumber Daya Pertanian (Sesditjen PSP) Departemen Pertanian Hermanto saat diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) e. . Sidang, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam evaluasi tersebut, Sekretaris Departemen Pertanian mengungkapkan ada auditor BPK yang meminta uang sebesar Rp 12 miliar agar Departemen Pertanian mempunyai opini WTP.

Hal itu terjadi saat JPU KPK membenarkan adanya permintaan uang puluhan miliar dari aset BPK.

“Apakah ada permintaan atau sesuatu yang harus dilakukan Kementan untuk menjadi WTP?” kata jaksa.

Ini dia. Permintaan ini sudah diajukan untuk diteruskan ke pimpinan, besarannya kalau tidak salah Rp 12 miliar diminta Kementerian Pertanian, kata Hermanto.

Baca juga: SYL Akui Tak Pernah Dengar dari Kementerian Pertanian Dibayar untuk Mendapatkan Opini WTP BPK

Namun, kata Hermanto, Kementerian Pertanian hanya memberikan Rp5 miliar kepada auditor BPK. Rp 40 miliar untuk BTS 4G

Praktik penemuan BPK ini terungkap dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan basis base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya pada paket 1, 2, 3, 4 dan 5 aksesibilitas informasi dan telekomunikasi. Badan (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dari CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. .

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Galumbang disebut memberikan uang kepada Achanul berdasarkan instruksi Anang Achmad Latif.

Pemberian kepada pejabat BPK tersebut dilakukan oleh pengacara bernama Sadikin Rusli.

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 Miliar Berdasarkan Temuan BPK Terkait Proyek 4G BTS

“Sehingga terdakwa Achsanul Qosasi membantu dalam evaluasi proyek BTS 4G 2021 yang dilakukan Bakti Kominfo agar memperoleh hasil yang tidak sesuai (WTP) dan tidak menerima kerugian nasional dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021.” jelas jaksa dalam persidangan, Kamis 7 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top