Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun buka-bukaan soal kasus seorang polwan atau polwan yang membakar suaminya yang juga seorang polisi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6). / 2024).

Kompolna Kompol Poengky Indarti meminta Polda Jatim memeriksa kondisi Brigadir FN untuk mengetahui apakah ia mengalami depresi pasca melahirkan atau postpartum depression yang mengakibatkan ia melakukan tindakan kejam terhadap suaminya.

“Kami dengar tersangka baru kembali bekerja setelah cuti melahirkan anak kembar, yang merupakan anak kedua dari tersangka dan korban,” kata Poengky Indarti dikutip Antaranews, Selasa (6/11/2024).

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan jiwa penting untuk membantu menelusuri motif tersangka pembakaran suaminya yang juga anggota Polri itu. Sebab, mungkin ada faktor selain perjudian online yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

Patut diduga ada sebab lain yang menyebabkan emosi tersangka meningkat, kata Poengky.

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suaminya, Mabes Polri Beri Bantuan ke Polda Jatim

Lebih lanjut, kata Poengky, Kompolnas meminta Polda Jatim melakukan penyelidikan ilmiah.

Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan penyidikan dengan dukungan investigasi kejahatan ilmiah, ujarnya.

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk dokter psikiater yang juga turut terlibat untuk memeriksa kejiwaannya.

Kompolnas mendorong adanya pertolongan kejiwaan bagi tersangka, kata Poengky.

Baca juga: Soal Polisi Bakar Suaminya karena Judi Online, Menkominfo: Bukannya Kami Tak Bisa Jalani Tugas…

Diberitakan sebelumnya, peristiwa seorang polwan yang membakar suaminya terjadi di Asrama Polres (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada 8 Juni 2024. Peristiwa itu bermula saat keduanya pulang dari tempat kerjanya.

Sesampainya di rumah, pria dan wanita tersebut terlibat adu mulut yang berlanjut dengan Briptu FN yang menyiram bensin ke pria tersebut.

Sayangnya, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dikabarkan terjadi kebakaran. Akibatnya, percikan api dari sumber api langsung membakar korban.

Usai memadamkan api di tubuh korban, brigadir pertama FN berusaha menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Polisi Wanita yang Membakar Suaminya, Pelaku Membantu Korban dan Minta Maaf

Namun korban tidak dapat menyelamatkan nyawanya dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berkekuatan hukum ancaman 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terluka karena suaminya menghabiskan uang belanjanya untuk berjudi online.

Baca Juga: Komisi I DPR Tangkap Menkominfo soal Judi Online yang Bikin Polisi Bakar Suaminya

Di bawah ini link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4146645/kompolnas-minta-polwan-pembakar-suami-diperiksa-post-partum-depression Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top