Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi terus menyelidiki penyebab meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang disebut-sebut bunuh diri.

Sebab, meski polisi resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut, penyelidikan mengenai motifnya masih bisa berlanjut.

Meski penyidikan terhenti karena tidak ditemukan tindak pidana, namun penyidik ​​masih bisa menggali penyebab bunuh diri tersebut, kata Kompol Poengki Indarthi, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Anehnya, Brigadir RAT Bunuh Diri Sebagai Pengawal Bos Tambang, Tapi Bosnya Tak Tahu

Menurut Poengky, motifnya bisa ditelusuri melalui pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel almarhum Brigadir RAT.

Di sisi lain, karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana, maka penyidikan kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur, menurut Poengki.

Penyidik ​​menilai bukti dan saksi sudah konsisten menunjukkan Brigadir RAT meninggal karena bunuh diri, sehingga cukup bagi penyidik ​​untuk menutup kasus tersebut meski belum diketahui motifnya, tutupnya.

Baca Juga: Brigadir RAT Tangani Pengusaha Selama 2 Tahun, Kenapa Perwira Tinggi Tak Tahu Apa Pun?

Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manado, mengakhiri nyawanya setelah menembak kepalanya sendiri pada Kamis sore (25/4/2024) di Jalan Mampung Prapatan IV, Jakarta Selatan.

Pelurunya kaliber sembilan milimeter dari senapan jenis HS. Pelurunya juga menembus bagian atas Toyota Alphard.

Kabid Humas Polda Sulut, Kompol Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang bunuh diri merupakan ajudan seorang pengusaha di Jakarta.

Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut adalah sebagai berikut (Brigjen RAT), ujarnya, Selasa (30/4/2024) saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Kematian Briptu RAT, Kompolnas: Dikoreksi karena Bunuh Diri

Namun pekerjaan yang dilakukan oleh almarhum lebih dari dua tahun tidak diperbolehkan. Brigadir RAT disebut tidak memiliki surat tugas menjadi asisten pengusaha.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut menyatakan Brigadir RAT tidak memiliki surat tugas atau izin dari unit atau pimpinannya, kata Irwan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top