Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Pemberantasan Perempuan (Komnas) ingin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serius dengan keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasym Asyari.

Dia ingin segera melaksanakan perintah tersebut untuk menghindari impunitas.

Pada Rabu (3/7/2024), Komisioner Comnas Perempuan Teresa Isvarini mengatakan: “Bagi Comnas Perempuan, ketegasan keputusannya dalam kasus ini merupakan contoh baik bagi PNS yang biasanya tidak dihukum.”

Baca juga: Komisi II akan segera membahas persoalan pemecatan Ketua Komite Sentral Partai Komunis Ukraina dengan Kementerian Dalam Negeri dan DCP.

Menurutnya, keputusan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi organisasi daerah.

Sebab dalam ruang demokrasi, kekerasan seksual merupakan puncak gunung es.

Insiden yang tidak dilaporkan merupakan tanda semakin sulitnya investigasi, termasuk masalah impunitas.

Di sisi lain, ia ingin memastikan bahwa para pemimpin yang ditunjuk oleh otoritas negara tidak memiliki catatan kriminal dan ada ketertiban internal untuk mencegah kejadian seperti itu terulang kembali.

“Penting bagi instansi/lembaga pemerintah untuk memiliki aturan internal yang tertulis dalam SOP, bahkan untuk mengangkat atau mengangkat kepala instansi yang tidak memiliki catatan kriminal,” kata Rini.

Ia mengatakan upaya tersebut merupakan indikasi nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tempat kerja yang bebas kekerasan seksual.

Baca juga: Putaran Sanksi Khasym Asyari Sebelum Ketua KPU Dibebaskan

Tak hanya itu, ia mengatakan, kerja Komnas Perempuan ke depan akan bertumpu pada amanat dan mandatnya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.

Komnas yang bertugas memantau penerapan UU TPKS akan memantau tindakan para pihak selanjutnya.

“Jika korban ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Jika penting untuk mengajukan perlindungan terhadap korban, korban dapat menghubungi LSPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) memutuskan menerapkan sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari.

Sanksi tersebut didasarkan pada bukti bahwa Hasim melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, seluruh bukti yang diajukan pelapor atau korban telah disampaikan secara lengkap.

Haddi mengatakan dalam sidang pengadilan, Rabu (3/7/2024) “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asyari sebagai ketua dan anggota komisioner KPU.” Dapatkan berita dan pembaruan terkini kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran perpesanan favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top