Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

JAKARTA, virprom.com – Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Prempuan) khawatir Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada seribu hari pertama kehidupan akan menimbulkan diskriminasi dalam mempekerjakan pekerja.

Komisaris Commons Prempuan Thyasari Wayandani mengatakan ada potensi risiko diskriminasi sehingga perusahaan atau pemberi kerja bisa memilih laki-laki untuk mengurangi beban cuti panjang hingga cuti melahirkan.

“Ada risiko diskriminasi tidak langsung ketika pengusaha lebih memilih pekerja laki-laki untuk mengurangi beban penegakan hukum dan lemahnya pengawasan wilayah,” kata Tyasari dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2024).

Oleh karena itu, Tyasari menilai pemerintah harus mempertimbangkan dengan lebih baik penerapan UU KIA yang baru disahkan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Penerapan UU KIA Sulit

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan insentif bagi perusahaan agar dapat menerapkan hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan dengan baik.

Di sisi lain, Tyasari juga prihatin dengan kesenjangan antara pekerja formal dan informal dalam mendapatkan hak-hak yang diatur dalam UU KIA.

Ia mengatakan bahwa perempuan yang bekerja di sektor formal mudah mengakses peraturan tersebut, namun lebih sulit bagi perempuan yang bekerja di sektor informal.

Hak regulasi mengenai cuti yang disebutkan dalam UU KIA hanya dapat dinikmati oleh pegawai di sektor formal. Padahal, pekerja paling banyak berada di sektor informal, kata Tyasari.

Baca Juga: Cuti Hamil Sekitar 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Komisaris Sativanti Mashhadi menambahkan, hak cuti melahirkan dan cuti ayah bagi perempuan pekerja merupakan bagian dari upaya melindungi mereka khususnya dalam menjalankan pekerjaan atau profesinya dari hal-hal yang mempengaruhi kinerja reproduksi perempuan. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 10(2) Perjanjian Ekonomi dan Sosial yang menyatakan bahwa perlindungan khusus harus diberikan kepada ibu sebelum dan dalam jangka waktu yang wajar setelah melahirkan.

Dikatakannya, pada masa ini ibu bekerja harus diberikan gaji atau cuti dengan jaminan sosial penuh.

“Namun undang-undang KIA tidak memuat langkah-langkah positif lainnya yang juga mewajibkan pendidikan bagi perempuan pekerja agar mereka dapat kembali bekerja tanpa kehilangan karier.” kata Sativanti. 

Baca Juga: DPR: Cuti hamil normalnya 3 bulan, wajib 6 bulan menurut UU KIA

Sekadar informasi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan dalam Sidang Umum DPR pada Selasa (4/6/2024) pada tahap seribu hari pertama.

Keberadaan UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka keguguran serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu dan bayi. 

Salah satu ketentuan dalam UU KIA adalah hak ibu atas cuti melahirkan hingga 6 bulan. Dengarkan berita dan berita terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top