Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) khawatir Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) melakukan diskriminasi dalam perekrutan pekerja.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan, bisa saja terjadi diskriminasi terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang memilih laki-laki untuk meringankan beban cuti panjang cuti melahirkan.

“Ada risiko diskriminasi tidak langsung dimana pengusaha lebih mengutamakan pekerja laki-laki untuk mengurangi beban penegakan hukum dan lemahnya pengawasan,” kata Tiasri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024).

Oleh karena itu, Tiasri menilai pemerintah harus memikirkan implementasi baik dari UU KIA yang baru disahkan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut UU KIA Mungkin Sulit Diimplementasikan

Menurutnya, pihak berwenang harus memikirkan insentif bagi perusahaan agar dapat menerapkan hak cuti hamil 6 bulan dengan baik.

Di sisi lain, Tiasri juga mengkhawatirkan kesenjangan antara pekerja formal dan informal untuk mendapatkan hak yang diatur dalam UU KIA.

Ia mengatakan, perempuan yang bekerja di sektor formal lebih mudah mengakses peraturan tersebut, namun akan sangat sulit bagi perempuan yang bekerja di sektor informal.

“Hanya pekerja sektor formal yang dapat menikmati hak cuti menurut undang-undang yang ditentukan dalam UU KIA. “Padahal sebagian besar perempuan bekerja di sektor informal,” kata Tiasri

Baca juga: Cuti Hamil Sekitar 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Komisaris Besar Satyawanti Mashudi menambahkan, hak perempuan pekerja atas cuti melahirkan dan cuti ayah merupakan bagian dari upaya khusus untuk melindungi pekerjaan atau profesinya dari hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya akibat fungsi reproduksi perempuan. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 10(2) Kovenan Ekonomi dan Sosial, yang menyatakan bahwa ibu harus diberikan perlindungan khusus dalam jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan.

Dia mengatakan ibu yang bekerja harus diberikan cuti berbayar atau cuti dengan jaminan sosial yang sesuai selama periode ini.

Namun UU KIA tidak memuat langkah positif lain yang juga diperlukan dalam hal mendidik perempuan pekerja agar bisa kembali bekerja tanpa kehilangan karir, kata Satyawanti. 

Baca juga: DPR: Cuti hamil normalnya 3 bulan, syaratnya 6 bulan dalam UU KIA

Kami informasikan bahwa pada Selasa (04/06/2024) rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak fase seribu hari pertama kehidupan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

UU KIA diharapkan dapat membantu mengurangi pertumbuhan stunting dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu dan anak. 

Salah satu ketentuan yang terdapat dalam UU HMH adalah hak ibu untuk hamil hingga 6 bulan dan cuti melahirkan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top