Komnas Perempuan: 34.682 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy mengatakan pada tahun 2024 sekitar 34.682 perempuan akan menjadi korban kekerasan.

Hal itu disampaikan Andy dalam konferensi pers Laporan Kemitraan Pelaporan Perempuan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pembelian Jasa (FPL).

“Pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang tercatat dalam sistem data ketiga organisasi tersebut mencapai 34.682 orang,” kata Andy, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Verbal Bisa Divonis 9 Bulan Penjara atau Denda Rp 10 Juta

Andy menjelaskan, kekerasan ekstrem masih terjadi di ranah manusia. Bentuk penganiayaan yang paling banyak dialami oleh korban adalah kekerasan seksual sebanyak 15.621 kasus, kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. 6.897 kasus kekerasan jenis lain telah terdaftar.

Andy mengatakan: “Angka ini masih menjadi faktor signifikan dalam isu kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Harap DKPP memberikan hukuman berat kepada Ketua KPU jika terbukti melakukan pelanggaran.

Andy menambahkan, data-data tersebut merupakan aset penting untuk mendorong kebijakan dan perubahan perilaku masyarakat.

Ia berharap ketersediaan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan merangsang upaya mencari dan mengusulkan solusi.

“Keberadaan UU Kejahatan Pelecehan Seksual merupakan contoh nyata dan terkini akan pentingnya data,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top