Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Barat melindungi dan memenuhi hak keadilan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan anak buahnya. . Seorang sahabat, Muhammad Rizki atau Eki.

COMNAS HAM melalui surat Nomor 380/PM.00/K/B/2024 tanggal 20 Mei 2024 meminta keterangan kepada Polda Jabar untuk menjamin perlindungan dan terwujudnya hak keadilan dan keamanan hukum keluarga korban. . ,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Ia pun meminta Polda Jabar memberikan informasi perkembangan pencarian tiga pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: LPSK Vina Cirebon Sebut Masih Selidiki Permintaan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan

“Juga untuk memberikan informasi mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap ketiga orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam kasus pembunuhan kakak dan adik Vina,” imbuhnya.

Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film Vina: 7 hari lalu menjadi sorotan.

Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum ditangkap. Tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) dengan perkiraan usia mereka saat ini.

Kemudian pada 21 Mei 2024, salah satu buronan kasus pembunuhan Wina dan Eki, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong ditangkap.

Baca Juga: Jadwal Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Peggy yang Buron 8 Tahun

Peggy, tersangka dalang pembunuhan Wina, ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, setelah delapan tahun buron.

Sekadar informasi, Vina dan Eki meninggal delapan tahun lalu akibat kebrutalan geng motor di Cirebon.

Saat itu, Veena baru berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kecamatan Siron.

Setelah geng motor membunuh korban, Veena dan pacarnya merekayasa kematian korban agar muncul dalam sebuah kecelakaan.

Saat itu, polisi menyebut ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Namun tiga di antaranya masih buron. Tujuh dari delapan orang yang didakwa adalah orang dewasa.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Keluarga Pasak DPO Vina Cirebon, Ibu Ibu Rumah Tangga, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Pelaku lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena perlindungan anak.

Delapan orang yang dituduh memperkosa dan membunuh Vina didakwa pada bulan Mei 2017 oleh Pengadilan Provinsi Chiang Mai. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top