Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Haji Nasional Mustolih Siradz mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran melewatkan antrean haji, haji murah, haji VIP, haji eksekutif, atau tawaran sejenis.

Sebab, hanya ada tiga jalur haji yang sah, yakni haji reguler yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag), haji khusus melalui travel berizin, dan haji dengan visa Mujamala yang direkomendasikan Kementerian Agama (Menag).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Di luar ketiga skema tersebut, calon jemaah haji tidak mendapat visa resmi dan di luar tanggung jawab pemerintah.

“Semakin dekat pelaksanaan haji, biasanya iklan dan ajakan haji seperti ini semakin banyak. Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan cara-cara seperti itu,” kata Mustolih dalam siaran persnya, Jumat (10/5). . /2024).

Baca juga: Menag Harus Periksa Persiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Mustolih mengatakan pemerintah Arab Saudi baru-baru ini menegaskan bahwa pemegang visa kunjungan, pariwisata, transit, kerja atau terkait lainnya tidak akan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.

Oleh karena itu, Majelis Ulama di sana pun mengeluarkan fatwa bahwa menunaikan haji tanpa izin atau visa resmi adalah haram menurut hukum Islam.

Calon jemaah haji yang melanggar visa non-haji akan menghadapi beragam sanksi, mulai dari deportasi atau pengusiran paksa ke negara asal, penahanan dalam jangka waktu tertentu, hingga masuk daftar hitam untuk memasuki negara kaya minyak tersebut hingga 10 tahun.

“(Banyak) WNI yang dideportasi dan masuk blacklist karena masuk secara ilegal dengan visa. Ada juga jemaah haji yang terjebak di Filipina karena ditipu oleh biro perjalanan padahal sudah membayar biaya yang mahal. Kalau sehingga mereka menderita kerugian materil tapi juga penghinaan yang tidak terlukiskan,” kata Mustolih.

Baca juga: 554 Jamaah Haji Reguler Dapat Visa Keberangkatan Mulai 12 Mei

Oleh karena itu, Komisi Haji Nasional berharap masyarakat lebih berhati-hati dan berhati-hati dalam menerima tawaran ibadah haji.

Lebih lanjut, seiring tingginya keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji di tengah terbatasnya kuota yang diterima Indonesia, pola iuran serupa diperkirakan masih akan terjadi pada musim haji tahun ini.

Terbatasnya kuota ini membuat antrian haji sangat panjang, 15-40 tahun sejak pendaftaran.

Berhati-hatilah dan teliti dalam menerima tawaran menunaikan ibadah haji seperti ini. Sebab, ada risiko tinggi terbengkalai, dipulangkan, masuk daftar hitam negara Saudi, atau ditelantarkan sehingga mengancam keselamatan Anda, kata dia. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top