Komisioner KPU RI Lolos dari Sanksi DKPP soal Rekrutmen di Kaltara

JAKARTA, virprom.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik saat seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Utara. Kalimantan tahun 2024-2029.

Sebab, pelapor mencabut tuntutan yang telah didaftarkannya.

“Tentu saja menyatakan pengaduan pelapor tidak sah dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan karena Tuti Yulianti sudah mencabut pengaduannya,” kata Anggota Panel DKPP Ratna Dewey Pettalolo dalam putusan, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Pejabat KPU, Bawasl, dan DKPP Peserta Pilkada Mundur Pekan Ini

Menurut Ratna, pengaduan yang diajukan pelapor atas nama Tuti Yuliati yang terdaftar dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2024 telah dicabut pada 6 Juni lalu.

“Asosiasi tidak mengadakan sidang peninjauan kembali, jadi ini bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Dewey.

Sebelumnya, Tuti mengajukan pengaduan terhadap Hasyim Asyari yang saat itu juga menjabat Ketua KPU RI dan enam komisioner KPU RI lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik. dan Agustus Mellaz.

Tuti menuding mereka tidak mematuhi laporan kejanggalan yang dilakukan tim seleksi (timsel) saat penjaringan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Kalimantan Utara 2024-2029.

Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top