Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kehakiman (KY) mendukung masuknya RUU Status Kehakiman ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Republik Korea.

Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial, mengatakan status dan kesejahteraan hakim Indonesia dapat diwujudkan melalui UU Kedudukan Peradilan.

“Komisi Yudisial akan berjuang kembali untuk memasukkan UU Kehakiman ke dalam Agenda Legislatif Nasional,” kata Joko Rabu (9) usai pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY Jakarta Pusat. /10/2024).

Baca Juga: KY Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Joko menambahkan, KY akan bekerja sama dengan Komisi III RDK untuk memperjuangkan RUU tersebut.

Terkait dengan pengadilan, melalui Komisi III dan DPRK. Itu mitra kita, kita akan bicara, kita perjuangkan, ujarnya. Kesejahteraan para hakim adalah yang utama

Pada saat yang sama, Joko juga menekankan pentingnya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini menjadi tujuan KY.

Ia mengatakan akan menghubungi KY Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk hal ini.

Kalau bisa, kita bisa melihat apa yang diperjuangkan saudara-saudara kita.

Baca Juga: Hakim Nyaman Percaya DPR, Dasco Langsung Telepon Prabowo

KY juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya terkait kenaikan gaji yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.

“Pertama, Komisi Yudisial dan MA memahami kekhawatiran para hakim karena jumlah tunjangan yang tidak bertambah dalam 12 tahun terakhir,” kata Joko kepada SHI.

KY dan Mahkamah Agung mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan dan mendukung kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat hakim dengan memberikan kesejahteraan sebagai salah satu upaya menjaga integritas hakim.

Joko menjelaskan, ada empat faktor yang terkait dengan kesejahteraan hakim.

Pertama, kenaikan level hakim yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012.

Baca Juga: Busiro Mukoddas: Kesejahteraan Pejuang Sangat Penting

Kedua, menambah penyisihan biaya untuk menutupi permasalahan yang dihadapi pada saat pemindahan atau relokasi kiriman.

Ketiga, asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim, dan keempat, perhatian untuk menjamin keselamatan hakim dan pengadilan.

Oleh karena itu, KY dan MA berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memahami dan mendukung hal ini serta segera menerimanya, ujarnya.

Selain itu, untuk menjamin kepentingan hakim, K.Yu.

“Kesejahteraan meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan rakyat, kendaraan, dan jaminan keamanan yang dapat dilaksanakan tanpa adanya hambatan hukum atau peraturan,” kata Joko.

“Persoalan akuntabilitas hakim sebagai pegawai negeri juga bisa disoroti dalam undang-undang ini. Dengarkan berita dan berita terbaik yang kami pilih di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top