Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Jakarta, virprom.com – Komisi

Wakil ketua panitia

Sebab, menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, untuk menentukan UKT harus melalui konsultasi dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca selengkapnya: Biaya UKT naik karena bantuan pendidikan tinggi melebihi bantuan sosial, kata para pengamat

“Jadi kementerian (Kemendikbud) mana yang akan kita undang dalam waktu dekat. Karena sesuai Permendikbud 2/2024 perlu konsultasi juga dan mendapat persetujuan. Jadi persetujuannya dari Kemendikbud,” kata Abdul dalam keterangannya. sebuah pernyataan. . Percakapan virtual disarikan dari YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Abdul, persoalan kenaikan UKT ini perlu dicermati lebih lanjut karena membebani siswa dan orang tuanya.

Pertumbuhan UKT tidak hanya terjadi pada perguruan tinggi yang berstatus badan hukum (PTNBH), namun juga pada kampus-kampus yang berstatus badan layanan umum dan satuan kerja.

“Awalnya diasumsikan karena itu PTNBH (makanya UKT diperpanjang), ternyata bukan hanya PTNBH yang datang (mengeluh). (Mahasiswa) yang belum punya PTNBH, di sini pada saat UKT meningkat, kenaikannya Rp 2,5 juta, “Rp 4 juta jadi Rp 14 juta, itu saja.”

Oleh karena itu, dia ingin meminta klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Menteri. Anda perlu memastikan bahwa penyesuaian nominal UKT memenuhi ketentuan terkait.

“Bisa saja standar yang ditetapkan belum terpenuhi. Tapi (mungkin) banyak faktor, saya belum bisa sampaikan saat ini karena saya belum bertemu dengan Kemendikbud,” ujarnya.

Baca Juga: UKT Meningkat Bukan Hanya Karena Situasi PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Minim

Sekadar informasi, kenaikan UKET dan biaya pendaftaran menjadi berita utama di banyak perguruan tinggi karena dianggap membebani mahasiswa.

Pengawas Pendidikan Ubaid Matarji menilai mahalnya biaya pendidikan tidak lepas dari kebijakan PTNBH.

Ia meyakini kebijakan ini justru menjadikan universitas menjadi sektor komersial dengan menaikkan biaya awal dan UKT.

Ubaid saat dihubungi mengatakan, “Kebijakan PTNBH ini menjadikan universitas sebagai kawasan komersil. Makanya sebaiknya dihentikan. Apalagi bisnis yang dijalankan universitas ini mencekik mahasiswa karena kenaikan biaya UKET yang tidak wajar, kenaikannya berlipat ganda. lebih.” virprom.com, Senin (13/5/2024).

Koordinator nasional Jaringan Pengawasan Pendidikan Indonesia (JPPI) ini mengatakan, seiring berjalannya waktu kebijakan PTNBH akan menurunkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Oleh karena itu, jumlah anak putus sekolah semakin meningkat karena keterbatasan biaya.

Lebih lanjut, menurut Ubaid, Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimaksudkan untuk meringankan beban siswa justru salah sasaran. Hingga saat ini, banyak penggemar KIP yang masih mampu secara finansial.

Baca juga: Kontroversi Perkembangan UKT Jadi Berita Utama Fahira Idris: Perguruan Tinggi Harus Inklusif

“Banyak orang yang tidak memahaminya dan banyak orang menikmatinya karena meleset dari sasaran,” ujarnya.

Sebaliknya, status PTNBH bisa ditukar dengan status PTN, sehingga tersedia sistem pendanaan pemerintah.

Menurutnya, perubahan status tidak sulit jika ada keinginan.

“Karena kalau PTN dipaksa jadi PTNBH, biaya yang sangat mahal itu tidak mampu ditanggung masyarakat. Pembangunan SDM Indonesia tidak bisa diarahkan ke Indonesia Emas. Yang diperlukan hanyalah kemauan politik. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top